| Rabu, 24 Januari 2007 | NASIONAL |
DPR dan Dephan Sepakat Peradilan Umum Prajurit TNIJAKARTA- Pembahasan RUU Peradilan Militer akhirnya menemukan titik terang. DPR dan Dephan sepakat tindak pidana umum oleh personel TNI akan dibawa ke peradilan umum. "Tindak pidana umum akan dibawa ke peradilan umum. Tindak pidana militer akan dibawa ke peradilan militer," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin usai rapat konsultasi antara Pansus RUU Peradilan Militer dan Menhan Juwono Sudarsono di Gedung Jenderal M Yusuf, Dephan, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/1). Hal senada juga disampaikan Ketua Pansus RUU Peradilan Militer Andreas H Pareira. "Kemarin, ada perbedaan pendapat yang tidak terjembatani. Tapi dalam pembahasan tadi, ada titik temu soal Pasal 9. Kita akan melanjutkannya dari situ," kata Andreas. Menurut dia, dalam rapat konsultasi dibicarakan berbagai persoalan RUU Peradilan Militer khususnya pasal-pasal krusial. Mereka sepakat adanya perubahan tentang tindak pidana umum dan militer yang akan dibahas rinci dalam raker panitia kerja. Menjawab "Tadi kita juga minta agar Menhan menjawab surat DPR atas nama pemerintah soal sikap presiden tentang peradilan militer. Dengan demikian bisa dilanjutkan di pansus," katanya. Andreas menambahkan, DPR berpendirian tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI adalah tanggung jawab individual. "Saya berusaha menjelaskan itu kepada Dephan dan mereka menghargai," kata dia. Setelah rapat, Pansus akan menggelar rapat internal sambil menunggu jawaban pemerintah. Setelah itu, rapat pansus dan raker panja akan membahas rinci setiap pasal memisahkan tindak pidana umum dan tindak pidana militer. Rapat tersebut termasuk membuat aturan peralihan masa transisi penyesuaian RUU Peradilan Militer dengan UU KUHP, UU KUHP Militer, dan UU Kewenangan Kehakiman. Masa transisi itu disepakati selama 2-3 tahun ke depan. (dtc-46) |