logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 24 Januari 2007 NASIONAL
Line

Dua Anggota FPAN Bakal Kena PAW

SEMARANG- Dua anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jateng dalam waktu dekat akan dilengserkan dari posisinya sebagai wakil rakyat. Ketua DPW PAN Jateng, A Rozak Rais, Selasa (23/1) menjelaskan, surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) sudah disampaikan kepada DPP PAN. Namun, adik kandung Amien Rais tersebut masih enggan menyebut kedua nama tersebut.

"Kalau masalah nama, wartawan mungkin sudah lebih tahu."

Proses PAW nanti akan dimatangkan lagi dalam pertemuan Rakerwil di Borobudur pekan depan. DPP hanya mengingatkan proses PAW harus benar-benar sahih, artinya berangkat dari aturan dan sesuai prosedur.

Kapan pengajuan ke KPUD? Rozak mengatakan, pengajuannya belum dilakukan karena masih menunggu persyaratan lengkap. ''KPUD kan tahunya persyaratan sudah lengkap,'' ujarnya.

Di antara persyaratan itu, adanya surat tanda pernyataan menjadi anggota DPRD untuk kurun waktu tertentu, seperti 2,5 tahun sampai 3 tahun di tingkatan masing-masing. ''Yang menjadi persoalan, mereka tidak membubuhkan tanda tangan, karena tanda tangan pernyataan itu dibubuhkan ketua dan sekretaris DPW dan DPD, sehingga mereka bisa berkilah,'' kata Rozak.

Secara keseluruhan, baik di tingkat DPRD Jateng maupun DPRD Kabupaten/Kota, kata dia, ada tujuh orang yang akan di PAW. ''Dua dari Fraksi PAN DPRD Jateng, dan 5 dari DPRD kabupaten/kota. Yakni Banyumas, Wonosobo, Sragen, dan Kota Surakarta. PAW tujuh anggota Fraksi PAN tersebut harus mendapat persetujuan DPP,'' ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut rencana PAW, Senin (22/1), Ketua DPP Soetrisno Bachir sudah mengundang Ketua DPW A Rozak Rais dan Ketua Fraksi PAN DPRD Jateng, Agna Susila.

Ketua Fraksi PAN Agna Susila membenarkan pemanggilan itu. Namun dia enggan membeberkan rencana PAW itu. Sekretaris DPW PAN Hadi Pranoto menambahkan, proses PAW sudah diajukan ke DPP. (G17,H7-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA