| Rabu, 24 Januari 2007 | NASIONAL |
KPK Tindak Pejabat Penerima Gratifikasi
SEMARANG- Setelah melakukan sosialisasi selama dua tahun (2005-2006) terhadap dugaan korupsi yang terkait gratifikasi (hadiah), mulai tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai melakukan penindakan terhadap pejabat atau pegawai negeri penerima gratifikasi. Hal itu diungkapkan Direktur Pendidikan KPK Eko Soesamto Tjiptadi, dalam acara Sosialisasi Pemberantasan Korupsi, yang diselenggarakan Barisan Indonesia (Barindo) Jateng di Kesbanglinmas Jateng, Jalan A Yani Semarang, Selasa (23/1). Selain Eko, pembicara dalam sosialisasi tersebut adalah jaksa senior Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sri Suwarno dan Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Masjhudi. Menurut Eko, mereka yang akan ditindak adalah penerima yang tidak melaporkan ke KPK lebih 30 hari sejak gratifikasi itu diterima. Setelah 30 hari gratifikasi tersebut bisa menjadi delik korupsi, dengan ancaman hukuman antara 4 sampai 20 tahun penjara. Dia mengatakan, dalam hal gratifikasi, sesuai UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, tidak batasan minimum atau maksimum besaran gratifikasi. "Jadi semisal Anda menerima dua kilogram kacang saja atau bolpoin seharga Rp 100 ribu, bisa jadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan gratifikasi. Kalau di Malaysia, seorang pejabat yang menerima sesuai dengan nilai gratifikasi di bawah 20 ringgit, asal tidak berupa uang atau nircash, tidak apa-apa, tidak dihukum." Meningkat Adapun yang dapat digolongkan sebagai bentuk gratifikasi, kata dia, meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi. Selain itu pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam dan luar negeri, dengan menggunakan sarana elektronik maupun nonelektronik. Dia menyatakan, jumlah laporan pengembalian gratifikasi dari kepala daerah maupun pegawai negeri, cenderung meningkat. Pada tahun 2004, KPK hanya menerima satu laporan. Tahun 2005, meningkat menjadi 50 laporan, dan sepanjang 2006 menjadi 326 laporan. Eko memaparkan, gratifikasi bukanlah persoalan patut dan tidak patut dalam penyelenggaraan pemerintahan, melainkan persoalan sektoral dan secara hukum saat ini sudah diundangkan. (H30-46) | ||||