logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 24 Januari 2007 NASIONAL
Line

Maskapai Wajib Terapkan Sistem Keselamatan


RAPAT KERJA: Menteri Perhubungan Hatta Rajasa dalam rapat kerja dengan komisi V DPR di Jakarta, Selasa (23/1). Selain membahas proses evakuasi AdamAir dan KM Senopati, rapat juga membahas anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah dalam menangani proses evakuasi.(30)

JAKARTA- Departemen Perhubungan (Dephub) menegaskan, seluruh maskapai penerbangan berjadwal di dalam negeri wajib menerapkan sistim manajemen keselamatan (safety management system/ SMS).

Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, M Iksan Tatang sebelum Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta kemarin mengatakan, SMS adalah program Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan paling lambat harus diterapkan pada 2009.

Lewar SMS, pelaksanaan safety tidak lagi hanya mengandalkan pengawasan orang per orang, tetapi dibantu peralatan tertentu sehingga maskapai harus menyiapkan sistemnya. Ini memerlukan komitmen menyeluruh dari maskapai.

''Sanksi bagi mereka yang tak mampu menerapkan SMS, belum dibahas. Yang jelas, para pihak yang paling siap adalah bandara dan navigasi, sedangkan maskapai cukup kompleks masalahnya karena tidak berdiri sendiri. Bagi mereka yang tidak mampu, akan menghadapi segala macam audit dari ICAO. Jika rekomendasi ICAO negatif, maka otomatis, dia tak layak terbang.''

Karena itu, hingga 2009 maskapai masih ada kesempatan menyiapkan diri karena sebagai sebuah sistem, SMS harus didukung infrastruktur memadai, misalnya sistem reservasi.

''Reservasinya harus menunjang terciptanya SMS, misalnya penumpang bisa mengakses posisi pemesanan tiket sehingga tak ada konsumen yang ditipu oleh operator.''

Tegang

Rapat kerja antara anggota Komisi V dan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa dan seluruh pimpinan di lingkungan Dephub berlangsung tegang. Dalam kesempatan tersebut, hampir seluruh anggota Komisi V yang hadir mengajukan pertanyaan.

Hilangnya pesawat Adam Air, tenggelamnya KM Senopati Nusantara, dan kondisi penerbangan menjadi sorotan. Rendhy dari Fraksi PDI menyebut, pemerintah cq Dephub, selaku regulator adalah tak ubahnya mesin pembunuh karena pada 2005/2006 di moda darat sedikitnya 87 orang tewas akibat kecelakaan dan per minggu terjadi insiden dan kecelakaan udara. Di mana puncaknya, adalah hilangnya AdamAir dan tenggelamnya KM Senopati. Sementara itu, anggota Komisi V DPR lainnya, Abdullah Azwar Anas mendesak pemerintah tegas dalam pengawasan pelaksanaan regulasi di lapangan, khususnya dalam hal penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) dan pengawasan kelaikan pesawat udara.

Dia menyebutkan, hingga saat ini ada satu perusahaan penerbangan domestik berjadwal yang mengabaikan kewajiban penguatan struktur pesawat. '' Padahal, sudah lebih dari setahun beroperasi. Artinya ribuan nyawa dipertaruhkan,'' ungkapnya.

Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara Departemen Perhubungan Yurlis mengatakan, pemerintah akan menginventarisasi item pesawat udara yang pernah bermasalah. Itu dilakukan dengan memberikan pembatasan, yakni maksimal dua kali perbaikan item pesawat yang pernah rusak.

"Kalau rusak lagi lebih dari dua kali, akan kita masukkan ke daftar tunggu pembelian. Jadi, harus diganti atau akan dikandangkan jika masih tetap dijalankan dengan item yang sama. Mulai dari ban pecah, tergelincir, steering yang rusak, dan lainnya," kata Yurlis.

Dia mengatakan, tanggung jawab laiknya sebuah pesawat berada pada operator. Pemerintah hanya mengecek sesuai dengan UU Penerbangan, seperti pengecekan kelaikan pesawat setiap tahun. (bn,dtc-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA