| Rabu, 24 Januari 2007 | SEMARANG |
Utamakan Pejalan KakiSEIRING mulai disosialisasikannya kanalisasi atau pembagian lajur jalan di Kabupaten Semarang, kesadaran pengendara kendaraan bermotor pun harus semakin meningkat. Seringkali kita melihat pengendara tidak memberikan ruang pada pejalan kaki untuk menyeberang jalan. Karena itulah Kasatlantas Polres Semarang AKP M Tora SH SIK mengimbau semua pengendara untuk mengutamakan para pejalan kaki. "Kalau pengendara tidak memberi prioritas pada pejalan kaki, itu berarti pelanggaran," ungkap pria kelahiran Jakarta Desember 1974 itu belum lama ini. Menurutnya prioritas itu sesuai PP No 43 Tahun 1993 Pasal 84 tentang pejalan kaki, dimana semua pengendara wajib memberi prioritas pada pejalan kaki. Namun demikian, Tora begitu dia biasa disapa juga meminta para pejalan kaki untuk menyeberang di jalur yang telah ditentukan yakni zebra cross. Lulusan Akpol tahun 1996 itu menilai etika berkendara saat ini masih sangat kurang. Karenanya pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kanalisasi agar kepadatan jalan di wilayahnya semakin berkurang. Prioritas Program itu adalah dengan menempatkan kendaraan yang berjalan lambat di lajur kiri. Sedangkan untuk lajur kanan di prioritaskan bagi kendaraan yang berjalan cukup cepat. Selain pejalan kaki, hal lain yang harus menjadi prioritas pengendara adalah memberikan jalan pada kendaraan yang telah menyalakan lampu sein untuk berbelok. "Seringkali pengendara yang akan berbelok dan telah menyalakan lampu sein tidak diberi jalan. Ini harus menjadi kesadaran semua pihak," tuturnya. Dalam waktu dekat Satlantas Polres Semarang akan mulai membagikan stiker kanalisasi penggunaan lajur kiri untuk truk dan angkutan berat. (Saptono Joko Sulistya-16) |