logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 24 Januari 2007 SEMARANG
Line

Hendra Diperas Taruna Senior

SEMARANG- Perselisihan terdakwa dan korban kasus dugaan penganiayaan taruna Akpol, yang sebelumnya sudah reda, kembali meruncing. Hal itu terjadi setelah saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, memberi keterangan yang meringankan pihak terdakwa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin, sejumlah saksi yang dihadirkan juga memberi keterangan meringankan.

Salah seorang saksi, Ivan Wahyudi, kemarin mengungkapkan, hukuman dari senior berupa kayang, push up, set up dan lainnya, merupakan hal wajar dilakukan di kalangan taruna Akpol.

Keterangan-keterangan para saksi itu, dibantah pihak korban, Hendra Saputra dan kuasa hukumnya, Hendra Heriansyah. Setelah sidang diskors oleh Ketua Majelis Hakim Sudharyatno, Selasa (23/1), Hendra dan pengacaranya menyampaikan pernyataan sikap yang isinya menyatakan, korban tidak hanya disiksa namun juga diperas serta dimanfaatkan seniornya.

Bentuk pemerasan itu, ungkap Hendra, antara lain dirinya pernah dimintai uang oleh seniornya. Nilainya, berkisar antara Rp 500 ribu-Rp 1 juta. Bahkan, kata dia, ada salah seorang senior yang memintanya kepada orang tua untuk mentransfer uang. Ada lagi yang meminta kepadanya sebuah telepon seluler (ponsel) Nokia 9500.

Hendra menyatakan, selama ini tidak ingin mempersulit perkara itu dan tidak dendam. Namun, lanjut dia, para terdakwa tersebut tidak pernah sadar akan perbuatannya. Sebaliknya, justru melonjak dan semakin tidak manusiawi. "Setidaknya, senior-senior saya itu bisa mengakui kesalahan serta tindakan yang telah mereka lakukan di dalam dan di luar Akpol. Karena perbuatan mereka itu telah mencemari lembaga," tandasnya. (H30-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA