| Rabu, 24 Januari 2007 | SEMARANG |
DTKP Diminta Ajukan Pelepasan Aset
SEMARANG - Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Semarang diminta segera menyelesaikan proses sertifikasi tanah Kampung Banpres (Bantuan Presiden), Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan. Sebab, proses pengurusan yang berlarut-larut akan memberikan beban kepada warga yang menempatinya. Permintaan itu disampaikan Wakil Wali Kota Mahfudz Ali, Selasa (23/1), terkait dengan pemberitaan tentang kasus sertifikasi tanah Kampung Banpres, Tlogomulyo. Langkah yang segera dilakukan adalah mengajukan permohonan persetujuan pelepasan aset kepada DPRD Kota. "Saya meminta DTKP untuk mengirimkan surat persetujuan pelepasan aset itu dalam satu-dua hari ini. Dengan begitu, dalam pekan ini surat sudah sampai Ketua DPRD dan bisa dilanjutkan dengan pembahasan," kata Mahfudz. Tagih Janji Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, warga Tlogomulyo mendesak Pemkot menyelesaikan sertifikasi tanah mereka. Warga menagih janji Wali Kota Sukawi Sutarip yang pernah disampaikan secara tertulis beberapa waktu lalu. Menurut warga, pascapilkada 2005 lalu Wali Kota pernah membuat instruksi tertulis kepada Kepala DTKP untuk segera memproses sertifikasi tanah warga Kampung Banpres. Namun, sampai sekarang hal itu belum juga direalisasikan. Penting diketahui, luas tanah di Kampung Banpres yang dalam proses sertifikasi ada 88 bidang. Masing-masing bidang seluas 3 x 12 meter. Dengan demikian luas keseluruhannya mencapai 3.068 m2. Selama ini, status tanah tersebut milik negara. Informasi yang dikumpulkan Suara Merdeka, warga menempati kampung itu sejak 1982. Mereka sebelumnya tinggal di kawasan Pasar Burung Karimata. Akibat penataan pasar tersebut, warga direlokasi. Setiap keluarga mendapat jatah tanah 3 x 12 meter dengan bangunan rumah berdinding bambu seluas 3 x 5 meter. Tanah dan bangunan rumah tersebut diperoleh dengan sistem sewa beli. Warga harus mencicil Rp 150/hari selama 15 tahun. Setelah masa cicilan selesai, tanah yang mereka tempati dijanjikan untuk disertifikasi. Menurut Mahfudz, kasus Tlogomulyo itu sudah terjadi cukup lama, sekitar tahun 1983. Wali Kota ketika itu, Iman Soeparto Tjakrajoeda, bertindak atas nama Gubernur Jateng mengikat perjanjian dengan warga. "Penyelesaian yang bisa dilakukan untuk membantu warga, Pemkot melepaskan aset tanah Kampung Banpres itu. SK pelepasan aset bisa dikeluarkan, kalau DPRD memberikan persetujuan." (H9,H12-62) |