logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 24 Januari 2007 SEMARANG
Line

Belum Ajukan KRK

SEMARANG - Pemilik Hotel Gumaya tetap harus memasukkan rencana jalan bila lahan di Kampung Jayenggaten nantinya dibangun. Proses perizinan bangunan hotel itu tidak sampai pada tanah yang baru dikosongkan tersebut. Sampai saat ini, Hendra Sugiarto, pemilik Hotel Gumaya, belum mengajukan keterangan rencana kota (KRK) yang mencantumkan jarak dengan bangunan sekitar dan jalan.

''Belum ada izin bangunan ke Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP). Izin yang masuk cuma pada lahan di luar Kampung Jayenggaten,'' ujar Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Kawasan Moh Irwansyah ST MT, kemarin.

Mengenai penyempitan jalan di kampung tersebut, dia mengatakan, rupanya sampai saat ini masih ada kerancuan pemahaman antara penguasaan dan perencanaan. Menurut dia, penguasaan atas lahan itu terpotong pada lahan yang dipakai untuk jalan atau taman. Sementara, pada perencanaan barulah pemilik nantinya menentukan lahan mana yang direncanakan terkena jalan.

''Memang tidak ada ketentuan yang mengatur harus ada jalan di antara bangunan hotel dengan bangunan di sekitarnya. Tapi ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB) sudah jelas, bahwa pemilik hanya boleh membangun 80%. Sisanya akan dipakai sebagai resapan,'' jelasnya.

Namun, kata dia, di antara bangunan yang dibangun berhimpit tetap harus memiliki jarak. Ketentuan itu diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2000 mengenai Bangunan.

Fasum/Fasos

Terkait dengan penutupan akses bagi warga Jayenggaten, Wakil Wali Kota Mahfudz Ali mengatakan, pemilik Hotel Gumaya perlu mengedepankan etika bertetangga. Dengan dasar itu, tidak etis bagi seorang tetangga menutup jalan bagi tetangga lainnya.

''Kalau dasarnya semata-mata hukum perdata, penyelesaiannya tentu tidak adil bagi warga. Karena itu, untuk mencari jalan terbaik, saya kira, warga dan pemilik hotel perlu duduk satu meja untuk membicarakannya,'' kata Mahfudz.Tentang jalan yang ditutup, Mahfudz mengatakan, pihaknya sedang mencari status hukumnya.

Apakah itu termasuk lahan yang diklaim milik Hotel Gumaya atau fasilitas umum/fasilitas sosial (fasos) yang menjadi hak warga. ''Kalau memang termasuk fasum/fasos, tidak boleh ada pihak-pihak yang semena-mena menutupnya.'' (H12,H9-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA