logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 24 Januari 2007 SEMARANG
Line

Pemilik Hotel Gumaya Dinilai Arogan

  • Pemkot Didesak Turun Tangan

SEMARANG - Tuntutan pemilik Hotel Gumaya yang meminta sewa jalan Rp 750.000/bulan/rumah pada lima warga Kampung Jayenggaten, menuai kecaman dari sejumlah anggota DPRD Kota Semarang dan kalangan pengamat.

Mereka mendesak, Pemkot segera turun tangan terhadap penyempitan akses jalan itu. Kendati berada pada lahan milik investor, warga tetap berhak atas fasilitas umum tersebut. Kasus Jayenggaten sebaiknya juga diselesaikan dengan pendekatan sosiologis.

Anggota Komisi A Fris Dwi Yulianto menilai, aksi sepihak itu arogan.

Penutupan jalan, mestinya melalui izin Pemkot, apalagi akses itu sudah lama ada.

Bahkan, dalam pengajuan keterangan rencana kota (KRK) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pemilik wajib mempertimbangkan jalan dan kajian terhadap lingkungan sekitar, termasuk kelima pemilik tanah status hak milik (HM) tersebut.

''Tanpa diminta, Pemkot mestinya sudah turun tangan. Sebab hak fasilitas umum dan fasilitas sosial itu menjadi tanggung jawab Pemkot. Apa harus nunggu sampai ada konflik dulu?'' ujar anggota Fraksi PKS itu balik bertanya, Selasa (23/1).

Kecaman senada dilontarkan Ketua Komisi A Djunaedi. Dia menegaskan, dalam membangun hotel, pemilik wajib memikirkan kepentingan dan keselamatan warga sekitarnya. Salah satunya, jarak antarbangunan. Ketentuan itu, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bila sewaktu-waktu terjadi musibah, seperti kebakaran.

''Pemilik seharusnya berbesar hati, apalagi hotel itu berdiri di samping permukiman. Yang kuat mestinya merelakan sebagian miliknya, bukannya yang lemah disuruh bayar,'' ujarnya menyayangkan.

Menurut Ketua Fraksi PAN itu, sengketa yang berlarut-larut tersebut harus terus dimediasi Pemkot. Pihaknya siap bila warga mengadu ke DPRD.

Stigma Investasi

Di sisi lain, bila tak segera diatasi, perselisihan itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi dunia investasi.

Anggota Komisi B Susetyo Darmanto berpendapat, citra dunia usaha di kota ini akan memburuk.

''Masyarakat merasa terganggu, sementara investor bertahan karena merasa memiliki lahan. Akibatnya, kredibilitas pengusaha pada lingkungan jadi tidak baik. Yang rugi, tidak hanya investor dan warga, tapi juga pemerintah. Jangan sampai kasus itu kontraproduktif dengan usaha menarik investasi,'' katanya.

Perselisihan dalam hubungan investor dan komunitas (lingkungan) itu bukan kali pertama. LBH Kota Semarang mencatat belasan kasus lingkungan yang melibatkan dua pihak.

Misalnya, penolakan warga atas pembangunan tower Telkomsel di Gajahmungkur dan perselisihan warga Purwoyoso Ngaliyan yang menjadi korban ambrolan tanggul Kali Silandak akibat pembangunan Kawasan Industri Candi.

Hindari Formal

Pakar kebijakan publik FISIP Undip Drs Teguh Yuwono MPol Admin menilai, masalah itu sebaiknya tak diselesaikan dengan pendekatan formal, tapi jalur sosiologis.

"Adanya gugatan warga dan dijawab Gumaya dengan somasi, tak akan menyelesaikan persoalan, namun justru sebaliknya. Saya kawatir, kalau hubungan antarkedua belah pihak tidak manis, akan menimbulkan permasalahan terus-menerus," ujar dia.

Dia berpendapat, pihak manajemen Gumaya dengan jiwa kerukunannya, menemui warga setempat untuk mencari solusi.

Namun apabila hal tersebut tidak bisa dilakukan, Pemkot bisa turun lagi untuk memfasilitasi, sehingga terjadi keseimbangan relasi antara warga dengan Gumaya.

"Ketika terjadi perbedaan di masyarakat dalam bidang apapun, apalagi persoalan dunia bisnis dan masyarakat lokal semacam ini, Pemkot harus ada di situ. Para pakar di Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) juga bisa dilibatkan. Saya rasa harus ada jalan lain, tidak bisa model gertak-gertak begitu. Kalau bisa saling back up, kenapa tidak dilakukan," tuturnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata Prof Dr Agnes Widanti menilai tindakan pemilik hotel yang menarik uang sewa atas penggunaan jalan Kampung Jayenggaten sangat tidak beralasan.

Penggunaan Pasal 667 KUH Perdata sebagai dasar penarikan tidak tepat.

Sebab jalan tersebut sudah lama digunakan warga. Terlebih, penentuan batas waktu dan besarnya uang sewa dilakukan sepihak. Hal itu merupakan bentuk pemaksaan dan tindak kekerasan.

''Sebagai penghuni baru, Gumaya tidak bisa menutup jalan umum. Itu tindakan yang menyalahi aturan,'' kata Agnes.

Dia mengaku telah dimintai warga Kampung Jayenggaten untuk mendampingi mereka. Namun karena bukan pengacara, dia hanya memberi pandangan hukum. Agnes mendukung upaya gatan hukum yang akan dilakukan warga, sejauh pihak hotel tidak lagi bisa diajak bermusyawarah. (H12,H30,H6,H9-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA