logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 15 Januari 2007 SALA
Line

FPKS Tolak Rapelan Tunjangan Komunikasi

WONOGIRI - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak rapelan tunjangan uang komunikasi anggota DPRD, meski hal itu sah dan legal berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2006.

Penolakan tersebut, Minggu (14/1), dikemukakan Ketua FPKS Drs Hamid Noor Yasin. Dia juga menyerukan kepada seluruh anggota FPKS agar mengembalikan dana tersebut, jika telanjur menerimanya. Saat ini, FKPS punya empat anggota DPRD dari 45 secara keseluruhan.

Penolakan tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden PKS Indonesia Ir H Tifatul Sembiring. Yakni, mengembalikan rapelan tunjangan dana komunikasi kepada rakyat. Terutama, untuk membantu korban bencana alam.

''Kami menyambut baik instruksi tersebut. Apalagi, masih banyak yang dililit kemiskinan, pengangguran, dan kehilangan harapan. Tak pantas jika saat ini para elite hidup bermewah-mewah,'' tandas Hamid.

Pantau Dana

Menindaklanjuti instruksi tersebut, FPKS berniat menggandeng elemen struktural partainya, LSM, dan wartawan, terutama dalam memantau penyaluran dana itu kepada rakyat miskin.

Dia juga menambahkan, semua anggota FPKS sampai hari ini belum ada yang mengambil atau memanfaatkan rapelan tunjangan komunikasi tersebut.

''Semuanya masih tersimpan di rekening BPD Jateng Wonogiri. Sejak awal, kami memang bersikap pasif dan menunggu instruksi pimpinan pusat,'' ujarnya.

Karena itu, begitu keluar instruksi, semua anggota FPKS siap menyalurkan dana rapelan tersebut kepada masyarakat miskin dan warga yang membutuhkan.

''Anggota FPKS dilarang memanfaatkan atau menggunakan sepeser pun dana itu untuk kepentingan pribadi."

Meski demikian, FPKS tetap menghormati sikap anggota DPRD lain yang menerimanya. Sebab itu sah, legal, dan memiliki payung hukum. (P27-72)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA