| Senin, 15 Januari 2007 | MURIA |
FPKS Siap Kembalikan Rapelan Tunjangan
KUDUS- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kudus siap mengembalikan rapelan tunjangan komunikasi intensif yang ditelah diterimanya. Meskipun mengaku belum menerima perintah secara resmi dari partai, namun Ketua FPKS Parjono Wiro Puro mengaku telah mendapat perintah melalui layanan pesan singkat. "Saya memang baru menerima SMS dari DPW tadi pagi (kemarin-Red). Isinya meminta agar semua angggota fraksi bersiap-siap untuk mengembalikan tunjangan itu," katanya. Perintah itu menurutnya didasarkan pada perkembangan status PP 37/2006 yang akan dikaji ulang. Sebelumnya, Parjono mengaku ada instruksi agar tunjangan komunikasi digunakan untuk kepentingan umum. Tunjangan yang setiap orangnya mencapai puluhan juta rupiah itu rencananya akan dibelikan sembako. "Pastinya kami masih menunggu surat secara resmi dari DPW atau DPD," jelasnya. Diserahkan ke Partai Dia pada satu kesempatan menyatakan setiap anggotanya telah mencairkan tunjangan itu. Namun, semua dana tersebut lantas diserahkan ke partai sambil menunggu keputusan dari DPP PKS mengenai PP yang mengatur adanya tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional itu. Sebagaimana diberitakan Suara Merdeka kemarin, Presiden DPP PKS Tifatul Sembiring menginstruksikan para kadernya di DPRD di seluruh Indonesia untuk mengembalikan dana rapelan tunjangan komunikasi intensif itu kepada masyarakat. Dia menegaskan, tidak boleh ada anggota DPRD dari PKS yang menggunakan sepeser pun dana itu untuk kepentingan pribadi. Sementara itu Ketua KPK Partai Rakyat Demokratik (PRD) Kudus, Kholid Mawardi berharap tunjangan itu betul-betul dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan rakyat. "Jangan sampai salah digunakan untuk kepentingan partai semata," jelasnya. Dia juga mengingatkan, masih ada upaya judicial review terhadap PP 37/2006 sehingga para anggota DPRD yang sudah mencairkan dana itu harus berhati-hati. "Seharusnya tunjangan itu jangan dicairkan dulu sebelum proses jucial review selesai," tandasnya.(dit-17) |