| Sabtu, 30 Desember 2006 | SALA |
251 Tenaga Honorer Jadi CPNSSOLO - NIP bagi 251 tenaga honorer telah ditetapkan dan kemarin diserahkan di Pendhapi Gede kompleks Balai Kota Surakarta. Sebanyak 131 dari 382 tenaga honorer yang diusulkan menjadi CPNS (untuk mendapatkan NIP) belum disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ke-131 tenaga honorer yang belum memperoleh penetapan NIP dari BKN terganjal oleh beberapa masalah. Antara lain 29 orang tidak memenuhi ketentuan PP No 48/2005 karena masa kerja kurang dari setahun, serta empat orang tidak memenuhi ketentuan PP itu karena gajinya bukan dari APBD/APBN. Dua orang tidak memenuhi persyaratan administrasi, tujuh dianggap belum berusia kritis, serta 89 orang berasal dari usulan tenaga honorer teranulir/revisi yang NIP-nya akan ditetapkan bersamaan dengan NIP formasi 2006. ''Kami akan terus berkomunikasi dengan BKN agar ada penyelesaian yang baik,'' kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta Etty Retnowati SH MH saat penyerahan SK Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, kemarin. Pemkot mengusulkan penetapan NIP bagi 382 tenaga honorer kepada BKN, beberapa bulan lalu. Perinciannya adalah 284 orang dinyatakan lulus pada pengadaan CPNS formasi tahun 2005, 89 teranulir pada pengadaan CPNS formasi tahun 2005, dan sembilan untuk mengisi formasi lowong tahun 2005. Dari 251 tenaga honorer tersebut seorang tidak menerima SK lantaran meninggal dunia, Minggu 24 Desember lalu, yakni Sugeng Budiyanto. Berdasarkan golongan mereka terbagi dalam golongan IIIA 92 orang, IIC 31 orang, IIB 4 orang, IIA 116 orang, IC 16 orang, dan IA 20 orang. Bagi tenaga honorer yang telah menerima SK CPNS, kata dia, tidak lagi ada rapel gaji. Gaji dibayar setelah mereka menerima surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari pemimpin unit kerja. Dia menandaskan dasar hukum tidak menerima rapel gaji adalah PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dan Peraturan Kepala BKN No 22/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS Tahun 2005. ''Ada juga penegasan dari Deputi SDM Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bahwa tenaga honorer yang diangkat terhitung mulai 1 April 2006 tidak terima rapel gaji,'' ujar Etty. (G13-27) |