logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 30 Desember 2006 SALA
Line

PNS Terlibat Perampoka'n Terancam Dipecat

KLATEN - Giyarto (43), oknum PNS Pemkab Klaten yang diduga mendalangi dua kasus perampokan di Kecamatan Gantiwarno terancam dipecat. Selama ini ia telah mendapat banyak sanksi karena tidak disiplin dan melanggar aturan.

Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs Setya Subagya mengatakan sudah mengecek nama Giyarto. ''Kemungkinan dipecat sangat besar kalau melihat kasus dan nanti terbukti bersalah di pengadilan,'' ujarnya, kemarin.

Setelah ramai diberitakan media massa, pihaknya langsung mengecek dan hasilnya memang ada nama Giyarto. Nama itu terakhir tercatat sebagai guru sebuah SMP Negeri di Gantiwarno. Namun saat ini tengah diproses pindah ke bagian tata usaha sebuah SMKN. Track record atau rekam jejaknya sudah lama dicermati, bahkan memperoleh pembinaan agar lebih menaati aturan PNS. Namun ia tak menggubris sehingga akan dipindah. Sampai kemarin, lanjut Setya, dinas belum menerima surat dari polisi menyangkut status tersangka.

Mengecek

Pihaknya akan mengecek ke keluarganya. Soal sanksi bergantung pada pemeriksaan tim PP No 30/1980. Dinas hanya melapor ke pemkab jika sudah ada kejelasan soal status Giyarto.

Sebagaimana diberitakan enam perampok, yakni Widodo (27) warga Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen; Giyarto (43) warga Tulas, Karangdowo, Klaten; Ngatiman (33) warga Kliwonan, Masaran, Sragen; Purwanto (26) beralamat di Rejosari, Jebres, Solo; Kiryanto alias Gepeng (38) warga Sukorejo, Weru, Sukoharjo; dan Ari (27) warga Klaten Tengah diringkus. Mereka antara lain diduga terlibat dalam perampokan dana BOS SDN Ceporan dan gaji guru SMAN 1 Gantiwarno. (H34-27)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA