| Sabtu, 30 Desember 2006 | PANTURA |
SDP Layangkan Surat Panggilan KeduaPekerja Tak Mau Tandatangani KontrakPEKALONGAN- Puluhan pekerja dok kapal PT Samudera Dockindo Prima (SDP), Jumat (29/12) menolak menandatangani perjanjian kontrak kerja yang dibuat oleh perusahaan pembuatan kapal itu. Pada saat yang sama, surat panggilan kedua untuk pembicaraan kontrak kerja disampaikan ke rumah pekerja. Hal itu membuat pekerja menduga perusahaan sengaja melakukan hal itu untuk mempercepat pemanggilan ketiga. Sebab, jika surat ketiga sudah dilayangkan dan tidak ada tanggapan, mereka dianggap mengundurkan diri. Dengan demikian, perusahaan tidak mempunyai kewajiban membayarkan pesangon maupun tunjangan. "Saya kan datang memenuhi undangan perusahaan untuk membicarakan kontrak kerja. Kok malah ada surat panggilan baru yang ditulis sebagai surat panggilan kedua ke rumah. Surat itu disampaikan ke keluarga saat saya pulang dari SDP sebelum shalat jumat," ujar Syarifudin, salah seorang pekerja. Surat itu ternyata diterima seluruh 44 pekerja yang dirumahkan sejak tujuh bulan lalu. Mereka pun kembali mendatangi PT SDP usai shalat jumat untuk meminta penjelasan mengenai hal itu. "Ketika disodori perjanjian kerja, kami meminta waktu untuk berunding dengan rekan-rekan untuk memutuskan apakah isinya patut diterima atau tidak," ujar Ristanto, pekerja lainnya. Sebab, menurutnya, isi perjanjian itu tidak memenuhi tuntutan mereka. Misalnya, uang tunggu yang belum dibayarkan penuh serta tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak pekerja. Pesanan Kapal Direktur SDP Asmandi, melalui Bagian Personalia Kadarusman mengatakan, pihaknya tidak punya banyak waktu terkait tenggat yang ditentukan oleh pemesan kapal dari Bali. "Paling lama 2 Januari 2007 nanti pembuatan kapal itu harus dimulai," ungkap Kadarusman. Karena itu, dia melayangkan surat panggilan yang isinya meminta pekerja datang ke SDP Sabtu (30/12) ini. Sebagaimana diketahui, perusahaan tersebut mendapatkan order pembuatan satu kapal ikan berukuran 16 meter dan lebar sekitar 4,1 meter dari Pulau Dewata. Mengenai uang tunggu, pihaknya tidak pernah menjanjikan. Begitu juga dengan THR. Sebab, lanjutnya, selama ini status pekerja dok di perusahaannya adalah pekerja tidak tetap. Hal itu terkait dengan kondisi perusahaan yang hanya mempekerjakan mereka ketika ada pesanan pembuatan kapal. (H26-65) |