| Sabtu, 30 Desember 2006 | NASIONAL |
Mantan Bupati Boyolali Dilaporkan ke KPK
SEMARANG- Mantan Bupati Boyolali, Djaka Srijanta, dan Sekda Boyolali, Singgih Pambudi, dilaporkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djaka dan Singgih dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi APBD Boyolali 2004 senilai Rp 3,2 miliar. Pelaporan tersebut berkenaan dengan penghilangan status Djaka dan Singgih yang seharusnya sebagai tersangka, berubah menjadi saksi. KP2KKN dalam surat aduannya mendesak KPK mengambil alih perkara tersebut. Surat aduan KP2KKN No 184/SK/KP2KKN/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006 itu menyebutkan, dalam gelar perkara pada 13 Desember 2005 di Kejati Jateng, perkara APBD 2004 telah disetujui ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pada kesempatan itu, Kejati telah menyetujui ditetapkannya Djaka Srijanta, Singgih Pambudi, mantan Ketua DPRD Miyono, mantan Wakil Ketua DPRD Subakir dan Y Sriyadi, serta anggota panitia rumah tangga (PRT) Dewan, Isa Ansori, Probo Suhartono, Fathoni, dan Saifudin sebagai tersangka. Namun dalam perkembangannya, Kejari Boyolali hanya menyerahkan berkas tersangka atas nama mantan pimpinan Dewan Miyono cs dan mantan anggota PRT DPRD Isa Ansori cs ke Bidang Pidana Khusus Kejati. Tebang Pilih Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat KP2KKN, Eko Haryanto, dalam keterangan persnya, Jumat (19/12), menyatakan kejaksaan tidak serius dan telah tebang pilih dalam penanganan kasus itu. Karena itu, pihaknya mendesak agar KPK mengambil alih perkara dugaan korupsi APBD Boyolali 2004 tersebut. Asisten Pidana Khusus Kejati Slamet Wahyudi melalui Kepala Seksi Penyidikan, saat dikonfirmasi mengatakan, penanganan perkara itu masih terus berjalan. Ia mengakui, Kejari Boyolali baru mengirimkan berkas Miyono cs dan Isa Ansori cs. Kepala Kejari Boyolali Isno Ihsan SH, secara terpisah menyatakan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan pemeriksaan berkas perkara tersangka dari unsur legislatif terlebih dahulu. "Setelah nanti selesai, nanti secara intensif pemeriksaan untuk mantan bupati," ujarnya.(H30,G10-60) |