| Sabtu, 30 Desember 2006 | NASIONAL |
Hancur, Industri Jamu Berbahan KimiaMEMBEDAKAN jamu tradisional dengan obat sebenarnya tidak terlalu sulit. Jamu yang merupakan warisan budaya leluhur, menggunakan bahan ramuan alami seperti akar-akaran, bijian-bijian, dedaunan, bunga, kulit kayu, dan lain-lain. Sehingga reaksinya relatif lambat dalam proses penyembuhan. Sebaliknya obat, yang mengandung bahan kimia, bisa bereaksi cepat. Anehnya saat ini banyak beredar jamu tradisional berharga murah dengan reaksi seperti obat. Penderita encok atau rematik menahun tiba-tiba sembuh setelah rajin meminum jamu tertentu. Tak jarang di antara mereka seperti kecanduan. Kalau tidak minum jamu, maka sakitnya langsung kambuh. Ada pula jamu yang jika diminum langsung memberikan kebugaran. Namun, menurut Heru Suparjo, dokter spesialis syaraf di Bekasi, banyak "pecandu" jamu yang disinyalir mengandung bahan kimia obat (BKO) berakhir di rumah sakit. Awalnya mereka sembuh pegel linunya, namun sakitnya menjalar ke gangguan ginjal dan organ tubuh lainnya. Bahkan ada yang gagal ginjal dan meninggal. "Sayang belum ada penelitian soal ini," katanya. Kenyataan seperti itulah yang membuat prihatin Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Indonesia. "Dalam membuat jamu tradisional tidak boleh dicampur dengan BKO. Oleh sebab itu jamu tradisional yang diolah secara benar tidak akan menimbulkan efek samping. Jamu dapat diminum orang sakit maupun orang sehat," kata Ketua GP Jamu Indonesia, Charles Saerang. Terkait dengan jamu mengandung BKO yang beredar di pasar, GP Jamu selalu siap memberi informasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), agar dilakukan penyelidikan. Langkah ini untuk melindungi anggota GP Jamu yang membawahi ribuan pengusaha kecil jamu tradisional. Meningkatkan Mutu Saat ini, kata Charles, GP jamu mewadahi 1.166 industri obat tradisional, terdiri 125 industri kategori besar dan 1.037 industri kecil obat tradisional, termasuk industri rumah tangga. "Tujuan GP Jamu mewadahi mereka untuk meningkatkan mutu melalui inovasi dan diversifikasi jamu," kata pemilik jamu PT Nyonya Meneer itu. Terhadap jamu mengandung BKO, pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Terakhir pada 4 Desember 2006, BPOM mengumumkan ada 93 produk jamu tradisional mengandung BKO keras, yang dapat membahayakan kesehatan dan mematikan. Seperti fenilbutason, metampiron, daksametason, CTM, allupurinol, sildenafil sitrat, sibutramin hidroklorida, dan parasetamol. Kepala BPOM, Dr Husniah Rubiana Thamrin, telah mengeluarkan peringatan keras kepada produsen dan distributor jamu berbahan BKO. Puluhan ribu bungkus jamu terlarang itu juga telah dimusnahkan. "Masyarakat tidak perlu membeli jamu mengandung BKO," kata Husniah. Rachmat Gobel, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, memahami keresahan produsen jamu Cilacap yang umumnya berskala kecil dan menengah. Sebab industri jamu di Cilacap bukan sekadar akar budaya dan kegiatan turun temurun, tetapi juga akar ekonomi bagi masyarakat di sana. Menurut Rachmat, menghadapi pelaku industri jamu ini pemerintah dihadapkan kepada masalah dilematis. Yaitu melarang produk yang membayakan masyarakat, namun juga jangan sampai mematikan usaha kecil rakyat di daerah. "Kadin Indonesia mendesak Departemen Perindustrian, Departemen Kesehatan, Departemen Koperasi/UKM, BPOM, untuk koordinasi dan melakukan langkah konkrit untuk menyelamatkan industri jamu nasional, khususnya industri jamu Cilacap. Pemerintah perlu bertindak bijak agar akar rumput ekonomi Cilacap tidak mati," kata Rachmat. Menertibkan bukan berarti mematikan tentu saja. Yang dibutuhkan ke depan adalah industri jamu nasional yang kuat, tidak saling curiga dan mematikan, namun melaksanakan etika bisnis yang fair. Jika industri jamu nasional tidak kuat, maka pasar akan semakin dijejali
produk obat tradisional China, berbagai suplemen kesehatan Eropa dan Amerika.
(Wahyu Atmaji-60)
|