| Sabtu, 30 Desember 2006 | NASIONAL |
Maret, Ganti Rugi Lumpur Lapindo CairSIDOARJO- PT Lapindo Brantas menjanjikan proses jual beli akan segera dimulai dengan memberikan uang muka ganti rugi sebesar 20 persen, pada awal Meret 2007 kepada para korban luapan lumpur. Uang muka ganti rugi itu akan diberikan kepada warga, yang telah memenuhi administrasi melalui penelitian dan verifikasi teknis. Vice President PT Lapindo Brantas Yusuf Martha, di Sidoarjo, Jumat mengatakan, pembayaran uang muka ganti rugi dilakukan untuk menindaklanjuti ditetapkannya tujuh langkah penanganan luapan lumpur oleh pemerintah pada 28 Desember. Selain itu, sebagai perwujudan komitmen dan tanggung jawab Lapindo terhadap korban luapan lumpur di Sidoarjo, sebagaimana kesepakatan yang dikeluarkan pada 4 Desember lalu. "Proses pemberian ganti rugi sebesar 20 persen ini, merupakan tahap awal. Kami akan menyusul tahap-tahap selanjutnya terkait pemberian ganti rugi kepada warga korban lumpur," katanya. Untuk mempermudah proses jual beli dengan memberikan uang muka ganti rugi terlebih dahulu, maka mulai 10 Januari 2006 mendatang Lapindo akan mempersiapkan dan memfungsikan Kantor Pelayanan Administrasi Jual Beli di Gedung Eks BTPN di Jalan Sultan Agung Sidoarjo. "Kantor itu akan bisa dijadikan sebagai sarana dan pusat informasi yang akurat dalam rangka untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada warga korban. Sehingga informasi yang diperoleh, akan utuh dan tidak sepotong-potong karena tidak adanya pusat informasi," katanya. Terkait dengan layak atau tidak surat kepemilikan tanah untuk proses jual beli, Yusuf mengatakan, sebagai perusahaan yang legal dan bertanggung jawab, Lapindo akan tetap mensyaratkan bahwa proses jual beli lahan dilakukan dengan akte jual beli atas dasar bukti kepemilikan yang sah untuk dilakukan transaksi. "Saya tidak mengomentari, apakah leter C dan pethok D itu layak atau tidak. Saya tidak berwewenang untuk menjawab, tetapi semua proses jual beli lahan harus sesuai dengan UU yang berlaku. Yang terpenting, kami hanya akan melakukan transaksi dengan mereka yang berhak untuk dilakukan proses jual beli dan kami tidak akan melakukan transaksi dengan lahan yang bermasalah," katanya. Oleh karena itu, untuk menentukan apakah itu layak atau tidak, pihaknya akan membentuk tim independen guna melakukan verifikasi. Empat Daerah Terkait dengan ganti rugi untuk warga Perum TAS I, Yusuf mengatakan, sejak dikeluarkannya kesepakatan ganti rugi pada 4 Desember lalu, bahwa telah ditetapkan empat daerah yang berhak mendapatkan ganti rugi. Sedangkan Perum TAS I, pada waktu itu belum terendam lumpur. Karena saat ini Perum TAS I telah terendam lumpur, maka Timnas PSLS bersama Lapindo akan melihat dan meneliti sejauh mana lumpur masuk ke Perum TAS I, seperti halnya penetapan empat daerah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai daerah yang mendapatkan ganti rugi. Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso mengatakan, sesuai dengan hasil pertemuan bersama Presiden RI SBY, Kamis (28/12), Lapindo tetap berkomitmen dan bertanggung jawab atas musibah yang terjadi di Sidoarjo. Oleh karena itu, pada 5 Januari, Lapindo akan mengucurkan dana sebesar Rp 1,3 triliun untuk pembayaran jaminan hidup (jadup), membayar kontrak rumah, sewa lahan, dan lainnya. (ant-41) |