| Sabtu, 30 Desember 2006 | NASIONAL |
politikZaenal Bentuk PBR TandinganJAKARTA - Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif menyatakan tidak akan mundur menyusul keputusan dari DPP Partai Bintang Reformasi (PBR) yang mencopot jabatannya sebagai pimpinan DPR. Bahkan, dirinya pada 10 Januari mendatang akan mengumumkan susunan kepengurusan DPP PBR, di mana dia menjadi ketua umum dan KH Zainuddin MZ sebagai ketua dewan syuro. "Mulai hari ini, saya tidak percaya lagi kepada kepengurusan DPP PBR di bawah kepemimpinan Bursah Zarnubi," katanya usai menemui Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (29/12). Menurut Zaenal, Bursah mengubah platform PBR sebagai partai yang berasas Islam. "Salah satunya adalah melarang poligami. Padahal dalam Alquran tidak ada larangan berpoligami. Kalau saya dikenai sanksi, berarti partai ini sudah melawan Alquran," ujarnya. Menurutnya, sejumlah pengurus partai merasa kecewa dengan ulah Bursah. "Karena itu, beberapa kader PBR seperti Mahendradatta dan Muzzani telah melaporkan keabsahan Muktamar PBR di Bali ke PN Jakarta Selatan." Zaenal, yang juga pendiri PBR, mengaku heran dengan rangkap jabatan yang dilakukan Bursah, yakni sebagai ketua umum PBR, ketua Fraksi PBR, wakil ketua Komisi IX DPR, dan anggota Panitia Anggaran DPR. "Sejak saya di DPRD dan di DPR, hal ini belum pernah ada dan tidak etis." Bertahan Dia bertekad tetap bertahan sebagai wakil ketua DPR. "Karena saya sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinan Bursah, maka saya tak peduli atas sanksi tersebut dan akan menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2004-2009," ujarnya. Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Endin AJ Soefihara mengatakan, PBR tidak serta merta bisa menempatkan kadernya di posisi wakil ketua DPR. Sebab, selain terbentur Tata Tertib (tatib) DPR dan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR, tampaknya fraksi yang mendapat jatah kursi lebih banyak dari PBR juga mengincar posisi Wakil DPR. "Niat PBR mengganti Zaenal dengan kader PBR lain bisa menimbulkan masalah baru. Penarikan Zaenal DPP PBR bukan berarti bisa diganti dengan kader lain dari PBR. Ibarat sebuah bangunan yang berkaki tiga, kalau salah satu kakinya ditarik, maka robohlah bangunan itu." Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo. "Kepemimpinan DPR dulu diputuskan melalui voting dalam satu paket pimpinan. Kalaupun akan ditarik oleh partainya, sebaiknya (posisinya) dikosongkan dulu." Dia menyarankan agar semua pihak mempelajari tatibnya secara lebih seksama, apakah Zaenal bisa ditarik untuk diganti orang yang satu fraksi atau ada mekanisme lain. Adapun Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Ida Fauziyah justru mempertanyakan kesalahan apa yang dilakukan Zaenal sehingga dikenai sanksi. "Pimpinan DPR berhenti atau diberhentikan ada ketentuannya dalam Pasal 23 UU Susduk dan itu tidak mudah. Pak Zaenal melanggar ayat yang mana," katanya. Adapun menurut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, perubahan pimpinan di DPR harus melalui revisi UU Susduk. "Jika revisi menghasilkan sistem proporsional, maka mestinya kader dari Fraksi Partai Demokrat, PAN, atau PPP dengan jumlah kursi lebih banyak dari PBR yang layak menduduki posisi wakil ketua DPR," katanya. Pemainan Aktivis LSM Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kota Semarang Sri Mulyatun mengatakan, alasan keberpihakan terhadap perempuan yang melandasi pencopotan Zaenal Ma'arif merupakan hal yang tidak benar. "Bagaimana PBR atau partai-partai lain memiliki kesimpulan seperti itu di saat perempuan menjadi polemik hukum dan agama. Dalam konteks ini perempuan hanya menjadi komoditas politik." Menurut dia, alasan tersebut memang biasa digunakan parpol untuk mencari dukungan perempuan. Dia mengemukakan sebuah contoh lain terjadi pada pemilu 2004 lalu. "Kendati UU Parpol 2004 mengamanatkan kuota 30% untuk caleg perempuan, namun kenyataannya mereka hanya ditempatkan sebagai simbol atas pemenuhan kuota tersebut. Toh para caleg perempuan ditempatkan pada nomor urut sepatu dan tidak pada basis suara." Bentuk pengusungan dan perlindungan pada perempuan oleh parpol lewat UU, hanyalah arti kiasan yang tak bermakna dan berdampak. "Akibatnya, persoalan perempuan yang merupakan persoalan bangsa tidak mendapat perhatian serius." Dia berharap hal itu dapat menjadi perenungan parpol bagaimana mengaitkan keberpihakan terhadap perempuan menjadi hal serius untuk diperjuangkan. Yang tak kalah penting, kata Wakil Ketua PBR Kota Semarang itu, dalam membangun demokrasi peran perempuan harus proposional pada porsi dan posisi di ruang pengambil kebijakan. (H28,H11-46,49) |