logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 30 Desember 2006 SEMARANG
Line

Sampai 1 Januari 2007

Tempat Hiburan Harus Tutup

BALAI KOTA- Selama memperingati Natal, Idul Adha, dan Tahun Baru 2007, Pemkot menginstruksikan agar tempat-tempat hiburan malam tidak beroperasi sampai 1 Januari mendatang. Dinas Pariwisata Kota Semarang telah menyebarkan surat edaran (SE) Wali Kota mengenai hal itu kepada seluruh pemilik tempat hiburan di kota Atlas.

''Kami meminta para pemilik tempat hiburan malam dapat menghormati umat Kristiani dan Islam yang tengah merayakan hari raya mereka. Ketentuan ini berlaku tegas supaya pemilik mematuhinya. Bila tidak, Pemkot akan mengenakan sanksi sesuai batas pelanggaran yang mereka lakukan,'' ungkap YMT Kepala Kantor Infokom Pemkot Semarang, Achyani kepada wartawan, kemarin.

Dia menjelaskan, surat edaran tersebut sekaligus untuk melakukan antisipasi terhadap masalah keamanan, terutama pada saat peringatan hari raya keagamaan. Untuk meningkatkan kewaspadaan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya dengan kepolisian.

Berdasarkan surat edaran Wali Kota yang dibagikan itu, ketentuan libur berlaku mulai Minggu (24/12), yakni mulai pukul 18.00 sampai Senin (25/12) pukul 18.00. Ketentuan jam yang sama juga diberlakukan pada Idul Adha. Sejak Sabtu, 30 Desember (hari ini-Red), tempat-tempat hiburan harus tutup sejak pukul 18.00 sampai Minggu, 31 Desember pukul 18.00. Namun pada malam tahun baru, tempat hiburan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 06.00, yakni Senin, 1 Januari 2007. Pada hari pertama awal tahun baru tersebut, tempat hiburan dilarang buka hingga pukul 18.00. (H12, H9-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA