| Sabtu, 30 Desember 2006 | SEMARANG |
Pengawasan LemahSEMARANG- Pertumbuhan bangunan yang ada di bantaran sungai relatif cepat. Dalam kurun waktu tak terlalu lama, kawasan bantaran sungai dipenuhi rumah penduduk. Pemerintah, menurut Kepala Pusat Studi Eko Pemukiman Lembaga Penelitian (PSEP) Unika Soegijapranata, Yovita Indrayati SH MHum, memiliki peran dalam menciptakan kondisi tersebut. "Pengawasan pemerintah terhadap bangunan-bangunan di bantaran sungai masih sangat lemah. Begitu pula dengan penegakan hukum yang dilaksanakannya,'' tuturnya, Jumat (29/ 12). Padahal, lanjut dia, banyak peraturan yang mengatur tentang pembangunan di daerah bantaran sungai. Peraturan itu antara lain Permen PU Nomor 63/PRP/1993 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai. Dalam Pasal 12 diatur larangan untuk membuang sampah, limbah padat atau cair serta mendirikan bangunan permanen untuk tempat hunian dan usaha. "Akan tetapi pelaksanaannya, pemerintah cenderung memberi peluang bagi masyarakat untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ada,'' tegasnya. Di beberapa tempat misalkan, penduduk yang akan membangun rumah di daerah bantaran sungai oleh pemerintah setempat hanya diminta membuat surat pernyataan. Dalam surat pernyataan itu, dijelaskan bahwa mereka tetap diperbolehkan untuk membangun asalkan tidak akan menuntut apapun kepada pemerintah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Yang menjadi masalah, bukan siapa dan apa yang dituntut. Dalam hal ini, keselamatan masyarakat menjadi faktor utama,'' tandas dia. Karena itu, Yovita menilai bantaran sungai sangat berbahaya jika digunakan untuk pemukiman. Sedangkan warga cenderung akan membuat bangunan rumah yang membelakangi sungai. Karena dengan kondisi tersebut mereka tidak lagi memperhatikan kebersihan sungai. "Akan lain lagi jika rumah yang mereka buat menghadap ke arah sungai. Kebersihan sungai pasti menjadi perhatian mereka,'' tutur dosen Fakultas Hukum Unika Soegijapranata ini. (H31-56) |