logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 30 Desember 2006 KEDU & DIY
Line

Ditengarai Masih Banyak Toko Menjual Miras

PURWOREJO-Meski DPRD sudah mengetok peraturan daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol, ternyata di wilayah Purworejo masih ditemukan penjual minuman keras (miras). Hasil operasi gabungan antara Satpol PP dan instansi terkait menemukan dua krat miras yang dijual pemilik toko di wilayah Butuh, baru-baru ini.

Kepala Satpol PP, Drs Murwanto, ketika diminta komentarnya Jum'at kemarin menduga saat ini masih cukup banyak toko yang menyimpan dan menjual miras. Cara berdagang mereka secara kucing-kucingan dengan petugas. Meski operasi dalam rangka menyambut tahun baru yang dilakukan baru-baru ini hanya menemukan dua krat miras.

Itu pun awalnya pemilik toko mengaku sudah tidak menjual miras. Tetapi ketika digeledah ternyata ditemukan minuman terlarang. Yakni berupa satu krat Mansion House dan dan Mix Max.

Dia menambahkan, semula sebelum ada Perda Nomor 6 Tahun 2006 penjual minuman beralkohol harus memegang izin dari Bupati. Sejak adanya perda baru tersebut pemkab tidak mengeluarkan surat izin menjual miras. Hasil operasi yang dilakukan kata Murwanto, ternyata yang menjual miras adalah pemilik toko yang sejak semula tidak berizin.

Sekretaris Komisi A yang juga merupakan salah satu pemrakarsa Perda Miras, H Imam Abu Yusuf SH, menginginkan agar operasi miras dilakukan secara rutin. Lalu setelah dioperasi dia inginkan tidak hanya sampai pada proses penyidikannya saja yang berpegang pada perda baru. Tetapi juga pada penegakan hukumnya. ''Hakim harus konsisten. Apalagi ketika ada demo kiai, ketua PN sudah menyatakan akan memberlakukan perda baru secara konsisten,'' katanya.

Sesuai Perda

Maka, menurut Imam, peradilan terhadap kasus minuman keras harus dilaksanakan sesuai perda. Sehingga ada efek jera. Sebab, kata dia, semula ketika menyusun perda sengaja dipilih hukuman yang berat itu dimaksudkan agar ada efek jera.

Diuraikan, dalam perda tersebut pihak yang memproduksi minuman keras ancaman hukumannya minimal dua bulan dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 30 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Bagi pengoplos minuman keras ancaman hukumannya sama, tetapi dendanya paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 40 juta. Sedangkan bagi penyimpan, pembawa, pemilik, serta pengedar minuman keras ancaman hukumannya 1 sampai 3 bulan, dan/atau denda Rp 20 juta sampai Rp 40 juta.

Sementara itu bagi penjual dan penyedia minuman keras ancaman hukumannya dua sampai tiga bulan, dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp 30 juta. Tidak terkecuali bagi pembeli serta pengguna minuman keras ancaman hukumannya satu bulan sampai tiga bulan dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Dalam perda tersebut disebutkan, bagi pemabuk akan dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 30 juta. (yon-39)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA