| Sabtu, 30 Desember 2006 | KEDU & DIY |
Polisi Bongkar Jual Beli Mobil BodongPURWOREJO-Atas kerja keras jajaran Polres Purworejo, lima buah mobil yang surat-suratnya diduga palsu kini diamankan di Mapolres. Lima mobil tersebut terdiri atas Toyota Avanza D-1367-GU, sedan Volvo B-1173-HK, sedan Honda Grand Civic B-1893-MS, Suzuki Carry boks B-9048-HX, dan Toyota Kijang kapsul berpelat nomor B-1696-VI. Kapolres AKBP Drs Rusli Hedyaman kemarin menuturkan, awal mula pengungkapan kasus mobil bodong tersebut berkat kejelian salah satu anggota Satlantas Polres Purworejo. Tepatnya ketika Aipda Agus Bintoro hendak membeli mobil Toyota Kijang B-1696-VI dari Triman warga Condongsari, Banyuurip, Purworejo. Sebelum dibeli dia terlebih dahulu mengecek surat-surat kendaraan. Lantaran keabsahan surat-suratnya mencurigakan, atas prakarsa Kasat Lantas AKP Suryanto akhirnya hal itu ditanyakan ke PT Astra Jakarta. Ternyata, tutur Kasat Lantas, dari PT Astra memberikan jawaban bahwa faktur yang dikeluarkan untuk mobil tersebut bukan atas nama Sutejo, tetapi orang lain. Berawal dari situ akhirnya diusut dan diketahui ternyata STNK dan BPKB-nya juga diduga palsu. Atas temuan tersebut polisi meminta keterangan pemilik mobil, Triman, kendaraan tersebut semula dibeli dari siapa. Dari situ dia menyebut nama Gatot tetangganya yang juga PNS di jajaran pemkab setempat. Sementara dari Gatot diperoleh keterangan asal mula mobil tersebut dari teman sekolahnya, Suswanto, warga asal Temanggung yang kini di Jakarta. Harga Standar Berbekal informasi tersebut, jelas Kapolres, pihaknya berusaha menelusuri mobil yang berasal dari Suswanto. Hingga akhirnya ditemukan lima buah mobil bodong. Sejumlah mobil tersebut semula dijual belikan dengan harga standar. Dijelaskan pula, semula mobil Toyota Avanza dari tangan Suswanto dijual kepada Gunawan warga Bruno, Purworejo, seharga Rp 73 juta. Suzuki Carry boks dijual kepada Abdul Azis warga Wonosobo seharga Rp 46 juta. Sedan Honda Grand Civic yang disita dari tangan Gatot, menurut Kapolres, semula milik Suswanto yang ditawarkan kepada Gatot untuk memakainya. Sementara itu sedan Volvo yang dipakai pejabat pemkab, Didit Samodra, bukan hasil jual beli. Semula Suswanto memiliki utang kepada Didit sebesar Rp 20 juta. Untuk pengembalian utangnya Didit diberi uang Rp 10 juta dan sebuah sedan Volvo warna hitam berpelat nomor B-1173-HK yang ternyata surat-suratnya bermasalah. Kapolres menambahkan, untuk memecahkan teka teki sindikat mobil bodong yang telah disita itu pihaknya masih memburu Suswanto. ''Kalau dia tertangkap akan ketahuan siapa saja yang terlibat dan apa perannya,'' jelas Kapolres. Ditambahkan, yang memburu tersangka Suswanto bukan hanya dari Polres Purworejo. Lantaran orang itu juga menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Tersangka Gatot saat ini sudah ditahan polisi, menurutnya, karena diduga tahu ihwal mobil bodong itu. (yon-39) |