logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 30 Desember 2006 EKONOMI
Line

Ratusan Perusahaan Kayu Tidak Dapat Beroperasi

SEMARANG- Hingga saat ini baru sekitar 140 dari 240 perusahaan kayu di Jateng yang memiliki tenaga penerbit faktur. Berkait dengan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Np.P.55/Menhut-II/2006 tentang penghapusan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) mulai 1 Januari 2007, perusahaan kayu diwajibkan memiliki tenaga penerbit faktur yang bersertifikat sebagai pengganti SKSHH.

''Apabila perusahaan tidak memiliki tenaga penerbit faktur, maka akan dikenakan sanksi tidak boleh beroperasi,'' kata Pimpinan Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan (ISWA) Komda Jateng HM Wirodadi, kemarin.

Dia menjelaskan, peraturan Menhut itu sebenarnya akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2006, namun karena masih kurangnya kesiapan berbagai pihak akhirnya diundur 1 Januari 2007. Mengenai masih banyaknya perusahaan kayu yang belum memiliki tenaga penerbit faktur, menurut dia, disebabkan terlambatnya sosialisasi peraturan tersebut oleh Dinas Kehutanan kabupaten/kota. Beberapa kantor Dinas Kehutanan bahkan ada yang justru menganggap peraturan itu tidak terlalu penting dan mendesak.

"Yang belum memiliki tenaga penerbit faktur kebanyakan perusahaan penggergajian berskala kecil yang memang belum mengetahui peraturan tersebut, " ujarnya.

Dia menuturkan, para pengusaha kayu menyambut baik adanya peraturan Menhut itu. Karena, prosedur perizinan kayu tidak lagi terlalu bertele-tele dan membutuhkan biaya besar. Para pengusaha kayu juga berhak mengurus surat ijin sendiri tanpa harus melibatkan Dinas Kehutanan (pemerintah).

Selama ini, lanjut dia, SKSHH sering dijadikan acuan oleh aparat untuk menjerat para pengusaha kayu dengan menyamakan perlakuan kayu olahan dan kayu bulat. Itu diperkuat dengan adanya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Kelebihan 1 batang kayu saja dalam sebuah muatan sudah dapat dianggap sebagai illegal logging. Untuk volume hanya diberikan toleransi kelebihan/kekurangan sebesar 5%," tegasnya.

Wiradadi mengungkapkan, peraturan Menhut tersebut juga mempunyai kelemahan, terutama untuk pemilik kayu hutan rakyat seperti kayu nangka, mangga, dan randu. Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diterbitkan oleh kepala desa hanya berlaku untuk 3 jenis kayu, yaitu sengon, kelapa sawit, dan karet. (H10-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA