| Sabtu, 30 Desember 2006 | BANYUMAS |
Magang ke Jepang Dimintai Rp 25 Juta
PURWOKERTO - Pelatihan kerja untuk program pemuda magang ke Jepang yang dilaksanakan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di seluruh Indonesia, termasuk Jateng, kini dikeluhkan oleh sejumlah orang tua pemuda peserta program itu. Pasalnya, selama dua bulan menjalani pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jateng, mereka diwajibkan menyerahkan uang jaminan Rp 25 juta. Bila tidak bisa berbentuk uang tunai, mereka diminta menyerahkan sertifikat tanah yang senilai dengan uang tersebut atau ada penjamin di pihak lain yang disertai surat kuasa. Salah satu orang tua pemuda peserta program itu dari Banyumas, Arif Budiaji (53), warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, mengungkapkan, pemakaian jaminan tersebut baru diberlakukan pada tahun ini. Sebelumnya tidak pernah ada jaminan seperti itu. Padahal program itu sudah berlangsung 15 tahun dan sekarang memasuki gelombang ke-771. Program tersebut juga ditangani oleh pemerintah melalui seleksi yang ketat. ''Kalau disuruh menyediakan jaminan sebesar itu kita tidak sanggup. Sebab selain tidak punya uang tunai, sertifikat kami juga sudah menjadi jaminan di bank. Ya, mestinya ada kebijakan lain. Sebab, anak saya sudah lolos seleksi dan kini menjalani pelatihan di Semarang,'' ujar Budiaji didampingi istrinya, Sofiah (55), kemarin, saat mendatangi kantor Suara Merdeka Biro Banyumas di Purwokerto. Program kerja sama antarpemerintah itu difasilitasi oleh Assciation for International Manpawor of Medium and Enterprises Japan (IMM-Japan) dan Disnakertrans. Jateng pada gelombang kali ini melatih sekitar 190 pemuda, baik lulusan SMK/SMK, D-3, maupun S-1, diutamakan dari teknik. Dari Banyumas, dari 15 peserta, yang lulus seleksi 10 orang. Mereka mulai menjalani pelatihan di BLK Semarang pada 18 Desember lalu. Pelatihan di Semarang akan berlangsung dua bulan. Kemudian akan diteruskan di Lembang, Jawa Barat, juga dua bulan. Setelah itu, baru mereka dikirim ke berbagai perusahaan di Jepang dengan kontrak kerja tiga tahun. Kontrak Tiga Tahun Mereka akan bekerja di perusahaan elektronik, konstruksi, dan permesinan. Selama tiga tahun, mereka bisa membawa pulang uang sekitar Rp 350 juta. Orang tua R Agung Wirawan Kusuma itu juga mengungkapkan, jaminan tersebut harus diberikan paling akhir Senin (1/1) 2007. Kalau tidak, anaknya bisa dinyatakan gugur. Para orang tua yang anaknya mengikuti program itu diharuskan membuat surat pernyataan. ''Pada gelombang-gelombang sebelumnya tidak ada jaminan seperti ini. Alasan pihak Disnakertrans atau BLK, hal itu mulai diberlakukan demi kedisiplinan. Sebab, mereka yang sudah dikirim ke Jepang, sebelum sampai tiga tahun, sebagian sudah pindah ke perusahaan lain. Padahal kontrak mereka belum habis,'' ujarnya. Dia berharap hal itu tidak diberlakukan sama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. ''Ya mestinya bisa dengan jaminan lain, misalnya ijazah anak saya ditahan selama dia bekerja. Namun jaminan selain uang dan sertifikat tanah tidak diperbolehkan. Misalnya BPKB kendaraan,'' kata wiraswastawan ini.(G22-71) |