| Kamis, 28 Desember 2006 | SALA |
Merampas, Honorer Daerah DiringkusWONOGIRI - Pegawai honorer daerah (Honda) Pemkab Wonogiri berinisial Hy (24) ditahan polisi. Pria yang mengabdi secara tidak tetap pada Dinas Kehewanan Perikanan Kelautan (Wanperla) itu diduga merampas telepon seluler milik Ida di jalan raya. Kejadian tersebut dilakukan tersangka di lokasi yang cukup sepi yakni di ruas Jalan Raya Wonogiri-Wuryantoro km 3, tepatnya di Gunung Belah, Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri Kota. Kapolres Wonogiri AKB Polwan Dra Dien Irhastini didampingi Kasat Reskrim AKP Ngadiman SH, Rabu (27/12), mengatakan, korban waktu itu berboncengan sepeda motor dengan rekannya, Maya Ratnasari (37), warga Lingkungan Kaloran Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota. Ida dan Maya bermaksud ke rumah makan Moro Seneng, yang terletak di tepi barat Waduk Gajahmungkur Wonogiri, tepatnya di Desa Sendang Wonogiri. Baru sampai di lokasi sepi Gunung Belah, Ida berhenti karena ada telepon masuk ke ponselnya. Saat baru menerima telepon, tersangka yang diduga telah menguntit, berusaha mendekat dan serta merta merampas ponsel yang dipegangnya. Ida berusaha mempertahankan ponselnya. Dengan dibantu Maya, kedua wanita itu melakukan perlawanan. Kabur Mendapatkan perlawanan, Hy kabur tanpa membawa hasil. Nomor sepeda motor yang dikendarai Hy, AD-2802-CR, dihafal dan kemudian dicatat korban untuk bahan melapor ke polisi. Dari data nomor sepeda motor ini, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya, untuk ditahan guna menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui merampas ponsel di Gunung Belah tapi gagal. Kecuali di Gunung Belah, dia juga mengaku pernah dua kali merampas ponsel di Kecamatan Jatisrono dan sekali di Kecamatan Sidoharjo. Sehingga paling tidak, dia telah melakukannya sebanyak empat kali. Menurut tersangka, perolehan ponsel rampasan itu dijual untuk tambah membiayai kehidupannya. Dia mengaku punya tanggungan seorang istri dan satu anak. Sekda Wonogiri Drs Mulyadi, Rabu (27/12), menyatakan sangat prihatin dan menyesalkan perilaku Hy itu. Sebagai pegawai Honda, mestinya tidak berbuat kejahatan seperti itu. Sekda mengemukakan akan mempelajari kasusnya lebih dulu sebelum menjatuhkan sanksi.(P27-67) |