logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 28 Desember 2006 PANTURA
Line

Pekerja SDP Hanya Terikat Proyek

  • Terkait Tuntutan PHK dan Pesangon

PEKALONGAN - PT Samudera Dockindo Prima (SDP), sebuah perusahaan dok kapal di Kota Pekalongan berjanji menaikkan upah pekerjanya.

Kebijakan tersebut terkait dengan tuntutan sejumlah pekerja yang minta di-PHK (pemutusan hubungan kerja) dengan diberi pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

Direktur SDP, Asmandi, didampingi Bagian Personalia, Kadarusman, Rabu (27/12), mengatakan, pihaknya akan menaikkan upah pekerja berdasarkan penilaian kepala tukang. "Sehingga, kemungkinan berbeda antara satu pekerja dengan pekerja lainnya," ujar dia.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, puluhan pekerja dok kapal beberapa kali menggeruduk PT SDP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk minta PHK dari PT SDP.

Terkait dengan tuntutan PHK pekerja, ia menegaskan, proses perekrutan karyawan itu melalui kepala tukang. "Mereka tidak melamar kerja pada kami,''tegasnya. Sistem perekrutan karyawan itu, lanjutnya, diterapkan sejak perusahaan berdiri, sekitar lima tahun lalu.

Menurut dia, selama ini perusahaan hanya menerima order pembuatan kapal setelah melalui tender. Sehingga, perusahaan menerapkan status karyawan dok sebagai pekerja proyek, seperti halnya pada proyek pembangunan jalan atau bangunan.

Tidak Menjanjikan

Ia juga menandaskan, tidak pernah menjanjikan mempekerjakan kembali dalam jangka waktu dua bulan setelah proyek pembuatan kapal selesai Mei lalu. Begitu juga dengan tunjangan hari raya, karena status karyawan hanya terikat batas waktu proyek.

"Tapi kami selalu memberikan insentif pada karyawan ketika proyek selesai dan biasanya satu kali gaji. Pada bulan terakhir proyek dikerjakan, kami memberikan insentif dua kali gaji sebagai persiapan Lebaran.

Sejumlah pekerja yang kembali mendatangi SDP Selasa (26/12), diterima Asmandi dengan menawarkan pada mereka untuk kembali bekerja berkait order pembuatan satu unit kapal ikan dari Bali. Tawaran tersebut diberikan karena adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

"Kami menawarkan pekerjaan itu. Kalau mau silakan diterima. Tapi kalau tidak, kami akan memanggil tenaga dari luar. Sebab, kami juga dibatasi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan itu,"ungkapnya. Kesepakatan yang pernah dibuat antara SDP dan SPSI, kata Asmandi, pihaknya hanya berjanji akan mempekerjakan kembali karyawan jika ada order pembuatan kapal.

Ia mengemukakan, kesepakatan itu seharusnya diterima dan tidak menuntut atas apa yang tidak pernah dijanjikan.(H26-61)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA