| Kamis, 28 Desember 2006 | SEMARANG |
Jalan Tol Tak Masuk Kepentingan UmumSEMARANG- Salah satu kendala pelaksanaan proyek jalan tol tidak terlepas dari problema yang menyangkut aspek hukum, terutama masalah tanah. Sejumlah peraturan dinilai tidak sejalan atau direduksi untuk kepentingan tertentu, sehingga menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat dan menyulitkan pelaksanaan di lapangan. ''Jelas, bahwa jalan tol berbeda dengan jalan umum (jalan provinsi, kabupaten/kota, desa) karena spesifikasi teknisnya, penggunaannya, kewajiban membayar pemakaian dan pendanaannya berbeda,'' kata Prof Dr Sudijono Sastroatmodjo MSi, dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Universitas Semarang, Rabu (27/12). Dalam pidato berjudul ''Sedumuk Bathuk Sanyari Bumi, Regulasi Tanah dan Demo Rakyat (Petani) dalam Menyoal Hak atas Tanah'', Rektor Unnes itu mengatakan, tanah di era industrialisasi ini ditempatkan sebagai komoditas, sehingga sangat dibututuhkan untuk berbagai kepentingan. Kemudahan memperoleh tanah ditempatkan sebagai keunggulan komparatif dalam investasi. Karena itu, kata Doktor Hukum Agraria itu, orientasi politik ke arah kapitalis mendominasi kebijakan hukum pertanahan belakangan ini. Sejumlah regulasi yang sebenarnya telah memberi arah jelas, bahwa pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum (rakyat), telah diubah atau direduksi dengan memberikan pengertian kepentingan umum secara luas dan abstrak. Tiga Kriteria Semula, kata pria kelahiran Pacitan 1952 itu, Keppres No 55/1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum secara tegas telah menetapkan tiga kriteria kepentingan umum, yakni kegiatan yang dilakukan pemerintah, dimiliki pemerintah dan tidak digunakan untuk mencari keuntungan. Namun Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, telah mereduksi pengertian kepentingan umum itu. Perpres tersebut tidak mencantumkan lagi tiga kreteria dan memasukan proyek jalan tol sebagai salah satu kegiatan bersifat kepentingan umum. Padahal secara tegas salah satu kreteria kepentingan umum tidak digunakan untuk mencari keuntungan. ''Perpres tersebut membuka peluang terjadinya semacam 'perselingkuhan' kepentingan antara pemerintah dan swastra,'' katanya. Menurut Sudijono, jalan tol bukanlah kegiatan bersifat kepentingan umum. Jika mengacu UU No 38/2004 tentang Jalan dan PP 15/2005 tentang Jalan Tol, maka jalan tol adalah kegiatan untuk mencari keuntungan. ''Pendanaan dan pengusahaannya dapat dilakukan badan usaha milik swasta yang sudah tentu harus memperoleh pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar.'' Dia mengakui, pembangunan jalan tol membutuhkan dana besar yang tidak dapat sepenuhnya bisa ditanggung pemerintah. Namun pertimbangan itu jangan digunakan untuk mengaburkan makna kepentingan umum dan rasa keadilan. ''Sulit ditepis bahwa Perpres ini dijadikan instrumen untuk melegitimasi kepentingan tertentu, dengan tidak dimuatnya tiga kriteria yang memang tidak dapat diaplikasikan untuk proyek jalan tol,'' katanya.(H31-18) |