logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 28 Desember 2006 INTERNASIONAL
Line

Iran Kaji Ulang Hubungan dengan IAEA

TEHERAN - Iran memutuskan mengubah hubungannya dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Parlemen Iran Rabu kemarin mengesahkan undang-undang yang mewajibkan pemerintah untuk merevisi kerja sama dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).

UU itu disahkan setelah Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Sabtu lalu menyetujui sanksi terkait program nuklir Iran. ''Pemerintah harus merevisi tingkat kerja samanya dengan IAEA,'' demikian UU yang dibacakan selama sidang parlemen kemarin.

Parlemen juga mewajibkan Presiden Mahmoud Ahmadinejad untuk mempercepat aktivitas nuklir Iran. Seruan itu jelas bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan yang mendesak Teheran untuk menghentikan program nuklirnya. Negara-negara Barat menuduh Teheran berusaha membuat bom nuklir. Namun Iran membantah tuduhan itu.

Dewan Garda Iran segera menyetujui undang-undang itu. Wakil Ketua Parlemen Mohammad Reza Bahonar mengatakan, Dewan Garda baru kali ini menyetujui UU dalam waktu lima menit.

Selembar Kertas

UU tersebut akan berlaku efektif 15 hari setelah ditandatangani oleh presiden. Minggu lalu, Ahmadinejad menyatakan resolusi sanksi Dewan Keamanan PBB hanyalah selembar kertas yang tidak ada artinya. Dia juga menyatakan akan mengubah hubungan Iran dengan IAEA.

Kendati demikian, parlemen tidak menyetujui keinginan kalangan konservatif agar Iran bersikap lebih keras terhadap IAEA. Ketua Parlemen Gholamali Haddadadel mengatakan, UU itu memberi wewenang kepada pemerintah untuk memilih cara penyelesaian krisis nuklir tersebut.

''UU ini merupakan peringatan kepada pemerintah untuk tidak menyerahkan nasib Iran kepada IAEA,'' kata dia. ''Pemerintah juga dapat memutuskan keluar dari Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) sebagai reaksinya terhadap tekanan internasional.''

Sebagian pengamat tidak sependapat dengan Haddadadel. Mereka mengatakan, Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei merupakan penentu terhadap segala masalah kenegaraan, bukan presiden.

''Undang-undang itu tidak memberikan kekuasaan tambahan kepada pemerintah. Pemimpin tertinggi Iran merupakan penentu masalah nuklir ini,'' kata pengamat politik Saeed Leylaz.

Khamenei sebelumnya mengatakan, Iran tidak akan tunduk pada tekanan internasional. Dia mengeluarkan fatwa bahwa pembuatan, penyimpanan atau pemanfaatan senjata nuklir bertentangan dengan ajaran Islam.(rtr-ben)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA