| Rabu, 27 Desember 2006 | SALA |
Ruang Publik di Sriwedari 6,5 Ha
SOLO - Sejumlah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Taman Sriwedari KRMH Wirjodiningrat mendatangi Wali Kota Joko Widodo di kompleks Balai Kota, kemarin. Meski Pemkot masih berupaya mempertahankan tanah seluas sekitar 10 hektare tersebut, mereka telah mensosialisasikan rencana penggunaan lahan. Di hadapan Wali Kota, mereka menyatakan siap menggabungkan konsep yang dimiliki Pemkot dengan ahli waris. Dari luas lahan yang ada, 6,5 hektare tetap akan dipergunakan untuk ruang publik, sementara sisanya dimanfaatkan untuk keperluan komersil, di antaranya pembangunan hotel. ''Hotel itu dibangun untuk membiayai Sriwedari agar kondisinya tidak seperti sekarang ini,'' kata HM Jaril, seusai menemui Wali Kota, Joko Widodo, kemarin. Selain Wali Kota, perwakilan ahli waris tersebut juga ditemui Kepala Bapeda, Drs Triyanto, Kepala Dinas Tata Kota, Ir Budi Yulistianto, Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah, Drs Singgih Yudoko, dan Kepala Badan Informasi dan Komunikasi, Drs Purnomo Subagyo. Milik Warga Menurut Jaril, lahan yang dipersiapkan untuk hotel berada di sisi paling timur, yakni di lokasi yang kini ditempati kios-kios pigura hingga berbatasan dengan Museum Radya Pustaka. ''Yang jelas, siapapun yang menang dalam kasus ini Sriwedari tetap menjadi milik warga Solo. Kami akan menghormati proses hukum yang tengah berlaku.'' Sementara itu Jokowi, begitu Wali Kota akrab disapa menyatakan, seluruh pihak harus menghormati hukum yang berlaku. Seperti dikutip Jaril, Wali Kota berharap agar seluruh pihak memiliki semangat untuk membangun Solo ke depan lebih baik. Saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pihak yang digugat tengah mempersiapkan pengajuan PK atas putusan perkara kasus No 125.K/TUN/2004. Pemkot menyatakan siap membantu kasus tersebut, dan siap mengalokasikan pembiayaan dalam APBD. ''Segera akan diajukan ke MA lewat PN sebelum batas waktu 180 hari yang disediakan berakhir,'' kata Kepala BPN, Suyono, belum lama ini. (G13-50) |