| Rabu, 27 Desember 2006 | PANTURA |
Tragedi Konser UnguPolres Pekalongan DiprotesKAJEN - Dinilai pandang bulu, Kuasa hukum salah seorang tersangka tragedi konser Ungu melayangkan surat protes ke Polres Pekalongan. Yudhi Suprihanto, pengacara dari kantor advokat Rachmat Prijohartono mengaku mendapat kuasa dari Teguh Santoso, salah satu tersangka dari event organizer (eo) lokal, menandaskan tragedi itu tidak perlu terjadi jika panitia penyelenggara memperhatikan faktor kenyamanan dan keamanan penonton.''Kami menilai pihak yang paling bertanggung jawab adalah pimpinan penyelenggara konser band Ungu yang berkedudukan di Jakarta,'' tandasnya, kemarin. Konser tersebut adalah rangkaian tur di beberapa kota, sedangkan panitia lokal hanya membantu pelaksanaan kegiatan dalam penjualan tiket dan pengurusan izin. ''Kenapa hanya panitia lokal yang bertanggung jawab, sedangkan pimpinan panitia yang berkedudukan di Jakarta tidak tersentuh sedikipun.'' Sengaja Dikorbankan Yudhi yang juga menyertakan bukti pemberian surat kuasa tertanggal 21 Desember itu menilai panitia lokal sengaja dikorbankan untuk memenuhi kepuasan publik dan mengesampingkan norma hukum seperti diatur dalam KUHP. Kapolres AKBP Harry Nartanto melalui Kasat Reskrim AKP Pramuja Sigit saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan. ''Tidak benar jika pilih kasih, semuanya kita periksa, termasuk eo dari Jakarta. Penetapan tersangka melalui proses, '' tegas Sigit. Teguh Sunaryo, salah satu tersangka saat ditemui justru membantah jika dirinya menggunakan pengacara dari kantor advokat Rachmat. ''Saya memang pernah ngomong secara nonformal, tapi sudah saya batalkan dan sekarang saya pakai pengacara lain, yaitu Pak Arief, '' tuturnya. Sementara itu proses hukum atas musibah yang teradi di Stadion Widya Manggala Krida kemarin terus berjalan. Polres Pekalongan telah melimpahkan berkas pemeriksaan dari empat tersangka ke Kejari Kajen.(G16-19) |