| Rabu, 27 Desember 2006 | NASIONAL |
Warga Diminta Hindari Bantaran Sungai
SEMARANG- Pemprov Jateng mengimbau masyarakat agar tidak mendiami bantaran sungai guna menghindari bencana banjir yang terjadi pada musim hujan kali ini. Imbauan itu disampaikan Wakil Gubernur Ali Mufiz saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Gedung A Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (26/12). "Cukup berbahaya untuk tinggal di daerah yang rawan bencana seperti di bantaran sungai dan di daerah yang rawan longsor, sebab pada musim hujan seperti sekarang ini, bencana bisa datang setiap saat," kata Ali Mufiz. Menurut dia, sebaiknya penduduk menjauhi daerah yang rawan bencana seperti di bantaran sungai, setidaknya 100 hingga 200 meter dari sungai. Sehingga jika ada bencana banjir datang, ada kesempatan untuk menyelamatkan diri. Diungkapkan, berbagai bencana yang terjadi pada awal musim hujan tahun ini, masih bisa ditangani oleh pemkab/pemkot. "Sebaiknya diselesaikan oleh masing-masing kabupaten/kota melalui Satuan Pelaksana (Satlak) Penanggulangan Bencana (PB) setempat. Namun jika daerah tidak mampu menyelesaikannya, pemprov siap memberikan bantuan melalui Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak) Provinsi. Satkorlak siap untuk turun ke daerah memberikan bantuan seperlunya, jika Satlak di daerah memang tidak mampu menangani," jelasnya. Wagub juga mengungkapkan, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan bencana yang kemungkinan terjadi selama tahun 2007 ini. Walaupun mengaku tidak hafal jumlah yang dialokasikan, dia menegaskan bahwa anggaran yang disediakan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di lapangan. "Untuk tahun 2007, saya kurang hafal berapa anggarannya karena APBD yang disetujui DPRD baru diajukan ke Mendagri untuk dimintakan pengesahannya. Namun yang jelas, anggaran itu akan menyesuaikan kebutuhan di lapangan." Komisi E DPRD Jateng, kemarin menyerahkan bantuan dari Pemprov Jateng kepada para korban angin puting beliung di Kecamatan Gabus, Pati. Komisi E menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 177,7 juta dan bahan makanan berupa mi instan 50 dos, kecap 10 dos, sambal 10 dos dan sarden 10 dos. (G17-64) | ||||