logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Desember 2006 NASIONAL
Line

Izin Pemeriksaan Wabup Irfan Belum Turun

  • Kasus Korupsi Proyek Pasar Temanggung

SEMARANG-Meski status perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Desember 2005, namun hingga kini, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Wage Adiwinangun, Ngadirejo, Temanggung, senilai Rp 8,1 miliar, masih belum usai.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jateng, Sapto Subroto, di ruang kerjanya kemarin mengungkapkan, hingga kini proses penyidikan yang dilakukan Kejari Temanggung terhadap kasus tersebut masih terus berjalan.

Proses penyidikan, kata dia, hingga kini masih belum kelar, karena Kejari setempat juga masih harus menunggu izin pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu Wabup M Irfan, yang hingga kini masih belum turun.

Dalam kasus tersebut, menurutnya, saat peningkatan status perkara akhir tahun lalu, sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu Koordinator Panitia Lokal Bani Istanto dan Koordinator Penataan Kios Imam Susanto.

Bupati Batang

Selain itu, Sapto juga menyampaikan, bahwa belum lama ini Bupati Batang Bambang Bintoro, telah disidik Kejaksaan Negeri Batang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kasus APBD Batang 2002-2004, senilai Rp 1,8 miliar.

Dalam kasus itu, perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan, dengan tersangka mantan Ketua DPRD HM Azis dan mantan Wakil Ketua DPRD, H Ahmad Solichin. Satu tersangka lagi, yaitu mantan Wakil Ketua Dewan HA Asrori HAS, sudah meninggal dunia.

Disinggung mengenai kasus APBD Boyolali 2004 senilai Rp 3,235 miliar, Sapto mengaku masih tidak mengerti mengapa pihak Kejari hanya mengirimkan berkas tersangka selain mantan Bupati Djaka Srijanta dan Sekda Singgih Pambudi, yang saat peningkatan status perkara Desember 2005, ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian halnya dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Kaliwugu, Kabupaten Semarang senilai Rp 1,17 miliar, ia tidak peham mengapa Kejari Ambarawa, hanya memberitahukan dikeluarkannya surat perintah penyidikan atas nama tersangka selain Kadinas Kesehatan Sulthoni.

Padahal, saat peningkatan status perkara Maret lalu, Sulthoni ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Napotisme (KP2KKN) Jateng Abhan Misbah, secara terpisah menegaskan, pihaknya akan segera mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengawal ketat atau mengambil alih kasus korupsi yang melibatkan wabup Temanggung, mantan bupati Boyolali, Kadinkes Kabupaten Semarang tersebut.(H30-41)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA