logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Desember 2006 NASIONAL
Line

Maria Tersangka Video Mesum

JAKARTA - Penyanyi dangdut Maria Eva resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video mesum dengan anggota DPR Yahya Zaini. Sementara Yahya Zaini masih diperiksa sebagai saksi.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, Selasa kemarin usai menghadiri HUT Ke-69 LKBN Antara di Gedung Antara, Jakarta. ''Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan kembali menjalani pemeriksaan pada hari Kamis,'' ujarnya.

Maria Eva dijerat dengan Pasal 282 KUHP tentang peredaran video mesum dan tindakan asusila. ''Ancaman hukumannya bisa mencapai satu tahun lima bulan,'' tandas Yoga Ana.

Menurutnya, tim penyidik masih melakukan penyidikan terkait dengan aborsi yang dilakukan Maria Eva. ''Kami sedang melakukan penyidikan mengapa dia melakukan aborsi.''

Pihaknya juga akan menetapkan tersangka berikutnya dalam kasus tersebut. Ketika didesak siapa tersangka berikutnya, Untung menolak untuk membeberkannya. ''Saya sedang menghadiri acara, nanti saja kalau sudah waktunya,'' ujarnya.

Seperti diberitakan, kasus Maria Eva menghebohkan publik karena melakukan adegan "panas" selama 42 detik dengan Yahya Zaini. Akibatnya, Yahya Zaini pun mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Saat ini kasusnya sedang dalam penyidikan pihak kepolisian termasuk siapa yang mengedarkan video mesum tersebut.

Sejauh ini, tim penyidik Polda sudah memeriksa Maria Eva, Yahya Zaini, Sharmila, dan Hans Freddy sebagai pelaku yang diduga mengedarkan video mesum tersebut.

Saat dihubungi via ponselnya, Maria Eva enggan berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka, sebab baru mengetahuinya saat wartawan menghubungi ponselnya. ''Saya no comment soal itu, nanti saja,'' katanya.(H27-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA