logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Desember 2006 NASIONAL
Line

Dari Kunker DPD RI Jateng ke Pekalongan

Dikritik, Penggunaan Dana Dekonsentrasi oleh Mendiknas

KUNJUNGAN kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jawa Tengah ke Kota Pekalongan, Selasa (26/12), banyak menjaring permasalahan pendidikan. Jaring aspirasi diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kota Pekalongan mulai sekitar pukul 10.00 hingga pukul 13.00.

Acara diikuti sekitar 130 orang yang mewakili elemen masyarakat, organisasi profesi, dan instansi Pemkot Pekalongan, serta sejumlah anggota legislatif setempat.

Permasalahan pendidikan di antaranya diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Drs Budhy Santosa. Dalam kesempatan jaring aspirasi itu, Budhy mengungkapkan permasalahan berkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mensyaratkan guru berpendidikan minimal Strata 1 (S1) dan lulus sertifikasi.

Pemkot Pekalongan telah melaksanakan program studi lanjut S1 PGSD sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut. Program dilakukan dengan pemberian beasiswa bagi 40 guru per tahun untuk melanjutkan studi S1 dan sudah berjalan selama tiga tahun ini. Pada 2007, Pemkot menganggarkan beasiswa untuk guru sebanyak 256 orang.

Budhy mengatakan, jumlah guru yang ada di Pekalongan sekitar 3.019 orang yang meliputi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.716 guru belum memiliki gelar S1.

Sertifikasi

Permasalahan dalam bidang yang sama dilontarkan oleh Setyanjono, dari Forum Guru Bantu Kota Pekalongan. Menurutnya, pada pasal 3 ayat 2 PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS, terdapat ketidakadilan perlakuan terhadap guru bantu. Karena dalam pasal tersebut disebutkan batasan usia dan masa pengabdian.

Menanggapi permasalahan sertifikasi yang disampaikan Budhy, Koordinator anggota DPD RI dari Jateng, Drs H Sudharto MA, mengatakan, DPD sudah menyiapkan surat untuk disampaikan pada Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).

Dalam jaring aspirasi yang dimoderatori oleh Sekda H Masrof SH, Sudharto mengatakan, seharusnya ada sharing biaya antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemkot/pemkab untuk melaksanakan program sertifikasi.

Dia bahkan mengkritik penggunaan dana dekonsentrasi sebesar Rp 250 miliar oleh Mendiknas untuk program televisi edukasi. "Menurut UU Nomor 32, seharusnya tidak boleh ada dana dekonsentrasi. Pelanggaran UU ternyata tidak hanya dilakukan oleh orang kecil," ungkap dia.

DPD, kata dia, juga sudah mengusulkan untuk melibatkan top executive dari daerah, yakni bupati atau wali kota dalam pengambilan keputusan masalah guru di tingkat pusat. Karena, guru adalah PNS daerah. Namun, kenyataanya, menurut Sudharto, top executive itu tidak dilibatkan. (Siti Kholidah-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA