logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Desember 2006 NASIONAL
Line

Polly Bebas, Suciwati Sakit Hati

JAKARTA - Istri almarhum aktivis HAM Munir, Suciwati, merasa sakit hati dengan bebasnya Pollycarpus. Polly bebas setelah mendapatkan remisi Natal selama tiga bulan.

Remisi tiga bulan dipandang janggal karena Polly baru saja menjalani tahanan sebagai narapidana LP Cipinang.

''Tapi, saya tidak merasa heran sebab dari awal kasus ini sudah penuh dengan rekayasa dan misteri. Saya hanya merasakan sakit hati,'' kata Suciwati Selasa kemarin di Jakarta.

Pihaknya akan menanyakan perihal kebebasan Pollycarpus ke polisi atau bahkan ke Menkum dan HAM Hamid Awaluddin. ''Saya ingin tahu proses keadilan ini sudah sejauh mana,'' tandasnya.

Suci mengaku sudah menerima kabar bebasnya Polly dari media massa pada Senin (25/ 12). ''Saya pikir kita harus maju. Kasus Munir merupakan tantangan terbesar bagi kepolisian dan aparat hukum untuk mengungkapnya.''

Dikatakan, polisi sebenarnya sudah tahu siapa yang berada di balik semua ini. Penyelidikan percakapan antara Muchdi Pr dan Polly juga tersendat di kepolisian. ''Padahal presiden saja sudah menantang aparat untuk mengungkap kasus Munir, masak anak buahnya tidak menindaklanjutinya,'' tandas Suci.

Bersyukur

Dia mengatakan tidak akan berhenti memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Suci berencana bertemu dengan Kedubes AS untuk menanyakan kerja sama dengan kepolisian RI - AS guna mengusut kasus yang telah menewaskan suaminya itu. ''Sakit memang, tapi kebenaran dan keadian tetap harus diperjuangkan,'' ujarnya.

Istri Pollycarpus, Herawati menyambut pembebasan suaminya dengan rasa syukur terutama saat hari Natal tiba. ''Ini kebahagiaan buat kami semua dan buat anak-anak,'' ujarnya.

Dia bersyukur karena Pollycarpus bisa kembali ke tengah-tengah keluarga dan perjuangan yang dilakukannya selama ini membuahkan hasil.

''Selama ini saya sudah berjuang banyak untuk Pollycarpus dan selalu meyakinkan hati dan tetangga bahwa suami saya ini tidak terlibat,'' tambahnya.

Hera meminta semua pihak tidak lagi membicarakan kasus suaminya itu, sebab Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan dia tidak bersalah. ''Kalau mau Peninjauan Kembali (PK) silakan saja, tapi kan suami saya sudah dinyatakan tidak bersalah. Jadi apalagi yang harus dipermasalahkan.''(H27-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA