logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Desember 2006 NASIONAL
Line

GEMA GEDUNG BERLIAN

Ditemukan, Manipulasi Data CPNS

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) saat ini sedang mengadakan evaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Di samping itu, ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Husein Syifa, kemarin, kementerian juga menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai perubahan PP No 48/2005. Pada perubahan itu, salah satu substansinya adalah menyangkut batasan usia honorer yang akan diangkat dan masa kerjanya.

''Dalam perubahan itu hanya pada usia 46 tahun sebagai patokan maksimal pengangkatan honorer sebagai PNS. Tidak ada batasan di usia 35 dan 40 tahun. Honorer yang usianya mendekati usia 46 dan masa kerjanya yang paling lama didahulukan. Tidak seperti sebelumnya, banyak yang masa kerjanya lebih sedikit didahulukan sedang yang lama tidak terakomodasi dengan alasan mendekati usia 35 dan 40 tahun,'' jelas Husein didampingi anggota Komisi A Soejatno Pedro dan HM Muzamil.

Orang Dekat

Komisi A yang melakukan kunjungan kerja ke kantor Menneg PAN, beberapa waktu lalu juga menerima penjelasan dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Men-PAN.

''Tenaga honorer yang diusulkan menjadi CPNS di daerah banyak terjadi manipulasi data, karena honorer-honorer tersebut merupakan orang dekat atau ada hubungan famili dengan pengambil kebijakan di daerah,'' ungkap dia.

Husein menambahkan, pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan RPP Pegawai Tidak Tetap (PTT). Langkah ini untuk mengakomodasi dari pegawai honorer non-APBN, APBD sehingga nantinya PTT mempunyai pijakan yang kuat dalam melaksanakan tugasnya. Juga ada kepastian hak dan kewajiban dari seorang PTT.

''Sambil menunggu PP PTT, daerah tidak dibolehkan untuk mengangkat tenaga honorer baru, tetapi diusahakan untuk melakukan realokasi tenaga PTT yang sudah ada karena pada 2007 akan dibuka formasi PNS dari pendaftar umum,'' ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi A Agna Susila meminta agar pemprov lebih serius memperhatikan nasib para tenaga honorer yang telanjur diumumkan telah diterima sebagai CPNS beberapa waktu lalu. Banyak keluhan yang disampaikan kepada Komisi A karena mereka merasa terkatung-katung. Sudah diumumkan di media massa tapi sampai sekarang belum menerima kejelasan pengangkatan.

''Berbeda dengan nasib CPNS yang diterima lewat jalur pendaftaran umum yang kini sudah menerima SK sebagai CPNS,'' ungkap Ketua Fraksi PAN ini.(Jamal al Ashari-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA