logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Desember 2006 NASIONAL
Line

Hendy Akan Dinonaktifkan

  • Mendagri: Apabila Statusnya Jadi Terdakwa

SM/dok M Ma'ruf

JAKARTA - Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersangkut perkara dugaan korupsi dana APBD 2003-2005, Bupati Kendal Hendy Boedoro bakal dinonaktifkan sementara.

Hal tersebut dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf usai menghadiri HUT Ke-69 LKBN Antara, di Gedung Antara lantai 2 Jakarta, Selasa kemarin.

Dia mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kabar penahanan tersebut dari media massa dan segera akan mengambil sikap.

''Kita lihat saja dulu proses hukumnya sampai sejauh mana, sebab saat ini kan sedang disidik oleh KPK,'' ujarnya.

Pihaknya akan menonaktifkan jabatan Bupati Kendal apabila statusnya sudah menjadi terdakwa. ''Kami akan segera lakukan itu setelah statusnya dinaikkan sebagai terdakwa.''

Mendagri menyatakan belum membuat surat pemberhentian sementara sebab masih menunggu proses hukum yang saat ini sedang dilaksanakan.

''Jadi untuk sementara, tugas bupati dilakukan oleh Wakil Bupati Kendal sampai statusnya berubah menjadi terdakwa dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,'' ujarnya.

Sementara itu, KPK masih menyelidiki adanya penyalahgunaan dana APBD tersebut untuk pembelian beberapa mobil mewah yang dilakukan Bupati Kendal. Tercatat sejumlah mobil mewah yang diduga dibeli dari dana APBD di antaranya adalah mobil Jaguar, Toyota Harrier, Nissan, Mercedes Benz dan beberapa merek mobil lainnya yang mencapai 21 buah mobil.

Kendati demikian, saat dikonfirmasi ke Bupati Kendal, soal mobil mewah tersebut, dia membantahnya. ''Saya tidak memiliki mobil mewah dan tidak pernah melakukan pembelian mobil mewah tersebut,'' ujarnya.

Namun, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Warsa Susila, mengatakan, ada sebagaian dari dana APBD dipakai untuk membeli mobil mewah tersebut. Hanya, saat dicecar apakah ada nota pembelian mobil mewah tersebut yang memang dananya berasal dari APBD, Warsa mengaku sudah tidak ingat lagi sebab peristiwanya sudah lama terjadi.

Belum Menonaktifkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sampai kemarin belum menonaktifkan Hendy Boedoro.

Meski demikian, Pemprov akan merespons sesuai kondisi yang dihadapi Bupati Kendal. Pemprov tak akan berandai-andai tapi melihat kondisi objektif di Kendal.

Wakil Gubernur Ali Mufiz kepada wartawan, Selasa (26/12) menjelaskan, penonaktifkan atau tidak atas diri Hendy Boedoro dari jabatan Bupati Kendal perlu melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Pemprov memilih menunggu proses hukum terhadapnya berakhir.

''Jadi Bupati Kendal secara formal adalah tetap Hendy,'' kata Wagub di ruang kerja Gedung A Kantor Gubernur, Jl Pahlawan, Semarang.

Memang, lanjut dia, kenyataan sekarang bupati Kendal tersebut ditahan oleh KPK, sehingga sebagai pelaksana tugas kepala daerah, pemprov mempercayakan pada Wakil Bupati Siti Nurmarkesi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kendal.

Dikatakan, proses penonaktifan seseorang dari jabatan bupati yang tersangkut perkara pidana agak berbeda dengan pegawai negeri sipil yang terkena kasus serupa, sedang Hendy Boedoro bukanlah seorang pegawai negeri sipil.

''Pengertian penonaktifan tidak ada di sini, kecuali Hendy Boedoro menyatakan atau mengajukan dirinya nonaktif dari jabatannya untuk menyelesaikan persoalannya. Jadi secara normatif Pak Hendy tetap bupati kecuali dia punya sikap lain seperti mengajukan nonaktif dari jabatannya,'' ungkap Ali Mufiz.

Mengenai tugas-tugas wakil bupati setelah Hendy ditahan, Wagub mengatakan, lebih bersifat ke urusan administrasi. Sedang yang masih menjadi kewenangan bupati, urusannya langsung ke Jakarta. Karena itu, sebaiknya ada pengantar untuk KPK dari Pemkab Kendal agar utusan dari pemkab bisa ketemu dengan Hendy.

Wagub sudah memberi pengarahan kepada Wabup Kendal yang bersifat normatif dan administratif. Di antara beberapa pengarahan yakni meminta Wabup untuk tidak berangkat haji agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan. ''Kalau ada kesulitan silakan kontak ke pemprov,'' tandasnya.

Pemprov, lanjut Ali Mufiz, terus memonitor dari hari ke hari jalanannya pemerintahan di Kendal. Yang dipantau pemprov adalah kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Ketiga fungsi pokok pemerintahan itu harus tetap jalan, rakyat tidak boleh dirugikan. ''Kita berharap Wakil Bupati menjamin kelancaran pemerintahan yang ada,'' tuturnya.

Masih Definitif Menjabat

Sementara itu Wabup Dra Siti Nurmarkesi mengaku terkejut saat diminta tanggapan terkait adanya rencana dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) guna menonaktifkan Hendy Boedoro dari jabatan bupati Kendal. ''Tidak ada rencana, atau bahkan wacana untuk menonaktifkan Pak Hendy dari jabatan bupati Kendal. Saya sangat kaget mendengar kabar tersebut, dari mana Anda mendengar informasi itu,'' kata Nurmarkesi saat ditemui di rumah dinasnya, kemarin.

Lebih lanjut dia menegaskan, kendati statusnya sebagai tahanan penyidik KPK, Hendy Boedoro masih menjabat definitif sebagai bupati Kendal. ''Informasi tentang penonaktifan Pak Hendy tidak ada. Mengacu UU Nomor 32/2004 Pasal 25 dan 26 mengenai tugas, pokok dan fungsi bupati serta wabup, dijelaskan bahwa selama tidak berhalangan tetap dan belum ada keputusan hukum maka yang bersangkutan masih definitif memegang jabatannya.''

Berhalangan tetap, imbuh dia, misalnya adalah meninggal dunia. ''Saat ini, Pak Hendy masih berstatus sebagai tahanan sementara. Sampai saat ini pula, dia mas ih memberikan arahan dan petunjuk kebijakan pemerintahan melalui kurir yang ditunjuk, dalam hal ini adalah ajudan bupati,'' jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selama Hendy menjalani penahanan di Mabes Polri, tugas-tugas birokrasi dijalankan wabup. ''Menyangkut pengambilan keputusan dan kewenangan masih berada pada bupati. Untuk meminta keputusan, kami akan datang dan menemui bupati di Jakarta. Selain itu, bupati juga bisa menyampaikan lewat kurir.''

Terkait dengan tugas dan kewenangan bupati tersebut, Selasa (26/12) pagi wabup menggelar rapat bersama kepala dinas, kepala kantor, kepala badan, serta para camat se-Kendal. ''Dalam kesempatan itu saya menjelaskan bahwa kewenangan dan kebijakan birokrasi masih dipegang Bupati Hendy.'' (H27,G15, G17-41,49,64)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA