| Rabu, 27 Desember 2006 | MURIA |
Doni Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
BLORA - Jaksa penuntut umum (JPU) Sumanto SH dan Farida Hartati SH mendakwa Ersanda Beladoni (16) dengan empat pasal berlapis tentang pembunuhan, Selasa (26/12) kemarin. Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang pertama kasus pembunuhan atas diri Niko Ramadani (16), di Pengadilan Negeri (PN) Blora. Sidang dinyatakan tertutup bagi umum, termasuk wartawan, karena terdakwa masih di bawah umur. Sidang awal itu ramai dihadiri warga, meskipun mereka hanya bisa mendengarkan apa yang terjadi di dalam ruang sidang melalui pengeras suara yang disiapkan panitera PN. Puluhan polisi berseragam maupun berpakaian sipil berjaga-jaga di sekitar ruang sidang. JPU dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (dakwaan primer). Terdakwa juga dikenai dakwaan subsider, yakni Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Lebih subsider lagi, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 353 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. ''Kami menyusun dakwaan secermat mungkin,'' ujar Sumanto kepada Suara Merdeka, seusai sidang awal tersebut. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Aminuddin SH tersebut, JPU memaparkan kronologis kejadian perkara. Pembunuhan terhadap Niko - siswa SMAN di Blora - terjadi Selasa (7/11) malam lalu sekitar pukul 22.00, di sebuah warung makan di Pos Ngancar, Desa Tambahrejo, Kecamatan Tunjungan, Blora. Tidak Keberatan Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh keinginannya menguasai harta korban, yakni uang dalam dompet dan sebuah telepon seluler. Terdakwa yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMA swasta itu menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher Niko dengan seuntas kawat yang sudah dipersiapkan di bagasi sepeda motornya. Tubuh korban, yang lemas setelah lehernya dijerat kawat, selanjutnya dihantam batu beberapa kali di bagian kepala. Dengan menggunakan sebilah pisau dapur, terdakwa kemudian menusuk leher korban. Terdakwa Doni - panggilan Ersanda Beladoni - hadir di persidangan dengan mengenakan baju koko warna putih lengan panjang dan kopiah putih. Dia didampingi keluarga dan penasihat hukumnya. Terhadap dakwaan JPU tersebut, baik terdakwa maupun panasihat hukum Zainudin SH tidak mengajukan keberatan. Sidang pun dilanjutkan dengan memeriksa lima orang saksi. Sidang yang berlangsung mulai pukul 11.00 itu berakhir sekitar pukul 14.00. Persidangan selanjutnya akan digelar Kamis (28/12) besok, dengan agenda pemeriksaan 10 orang saksi. Usai persidangan, Zainudin mengatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU, karena dianggap sudah jelas. Lantaran terdakwa masih di bawah umur, pihaknya berharap kliennya mendapat pengurangan hukuman. (H18-58) |