logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Desember 2006 MURIA
Line

Nurhadi Diminta Mundur dari Pencalonan Wabup

  • Terancam Sanksi dari PPP

JEPARA- DPC PPP resmi melayangkan surat peringatan pertama kepada Wakil Sekretaris DPC PPP, HM Nurhadi MH, terkait pencalonannya sebagai bakal calon bupati mendampingi H Nur Yachman SH yang diusung PKB dalam pilkada 4 Februari 2007 nanti.

Dalam peringatan itu, Nurhadi diminta mundur dari pencalonan, serta meminta maaf kepada seluruh komponen PPP. Dia diberi waktu 15 hari, mulai 23 Desember 2006-6 Januari 2007 untuk menjawabnya.

Hingga, Selasa (26/12), Nurhadi belum menerima surat peringatan tersebut. Namun ia akan mempertimbangkan kembali keputusannya itu.

''Sampai sore ini saya belum menerima surat peringatan tersebut. Namun melalui rekan-rekan, saya telah mendapatkan gambaran sanksi yang bakal ditimpakan ke saya. Yang jelas saya akan mengkaji sanksi itu dan mungkin mempertimbangkan keputusan saya dalam pencalonan,'' kata dia, Selasa (26/12).

Mundur dari pencalonan atau tidak? Nurhadi menjawab, ''Kami bisa mundur dan bisa tidak.''

Tunggu Perkembangan

Namun politisi kawakan di PPP ini enggan menjelaskan, apa kemungkinan - kemungkinan pertimbangan untuk mundur atau tetap maju. ''Tunggu saja perkembangannya. Karena saya juga masih menunggu perkembangan,'' kata politisi berusia 53 tahun itu.

Nurhadi hanya menilai, bahwa semua rangkaian rapat di DPC yang digelar dan membahas tentang pencalona dirinya, dinilai kurang komunikatif.

''Kami tidak diajak bicara dengan baik-baik. Komunikasi sudah saya bangun sejak awal kepada para pengurus DPC. Tapi kemudian saya dihakimi dalam setiap rapat. Kami ingin etika dan komunikasi kepada setiap kader harus dijunjung tinggi,'' katanya.

Ia juga menyatakan, bahwa pihak pasangannya dalam pencalonan telah membantu risiko terburuk yang mungkin menimpanya. ''Jadi dalam salah satu klausul kesepakatan kami dengan Pak Nur Yachman dan PKB, semua jelas. Jadi mereka akan membantu saya, terkait kemungkinan - kemungkinan terburuk yang menimpa saya,'' kata dia.

Sementara itu Ketua DPC PPP H Imron Rosyadi mengatakan, surat peringatan tersebut merupakan amanat partai yang telah dikomunikasikan dengan pihak DPW.

Berdasarkan pertemuan - pertamuan resmi di DPC yang menghadirkan seluruh komponen, Nurhadi dianggap melanggar konstitusi organisasi. ''Jadi yang ditempuh DPC ini adalah langkah yang prosedural dan tegas,'' katanya.

Ia juga menjelaskan, setelah lima hari pertama, DPC Rabu (27/12) ini kembali akan berkirim surat peringatan kedua, dan pada lima hari berikutnya akan dikirim lagi.

''Jadi selama 15 hari kami akan mengirim surat peringatan itu sebanyak tiga kali. Materi sanksinya tidak berubah. Tapi jika sampai melewati 15 hari belum memenuhi harapan DPC, maka yang bersangkutan akan terkena sanksi,'' kata Imron tanpa menyebut sanksi dimaksud. (H15-15)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA