| Rabu, 27 Desember 2006 | SEMARANG |
Anggota DPRD Terima Uang Rapelan Tunjangan KomunikasiSALATIGA- Seluruh anggota DPRD Kota Salatiga bakal menerima uang rapelan Tunjangan komunikasi selama tahun 2006 sebesar Rp 6.300.000 tiap bulan atau total Rp 75.600.000 dalam setahun. Namun, rencana pemberian tersebut masih menimbulkan prokontra di kalangan DPRD. Kustadi Danuri, Sekretaris Komisi II (Ekonomi dan Keuangan) DPRD mengatakan, pemberian uang insentif tersebut sesuai dengan PP 37/2006 tentang Keuangan dan Protokoler DPRD. Sesuai PP tersebut semua anggota menerima uang insentif komunikasi sebesar tiga kali uang representatif Ketua DPRD sebesar Rp 2.100.000. Untuk Ketua DPRD menerima insentif komunikasi sebesar enam kali uang representatif atau Rp 12.600.000 tiap bulan (Rp 151.200.000 setahun). Untuk Wakil Ketua DPRD sebesar empat kali uang representatif atau Rp 8.400.000 tiap bulan (Rp 100.800.000 setahun). ''Ketentuan tersebut sudah jelas dan kami tidak munafik menerima uang tersebut karena sesuai dengan peraturan yang ada,'' kata Kustadi, Selasa (26/12). Namun, dia mengungkapkan pihaknya tidak akan menerima jika Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga yang mengatur tentang itu sebagai kekuatan hukum belum ada, kemungkinan perda itu disahkan Januari 2007. Sebelumnya PP 24/2004 tentang Keuangan dan Protokoler DPRD yang telah direvisi dengan PP 37/2006 tersebut dikuatkan dengan Perda Salatiga 2/2005. ''Uang insentif komunikasi yang diterima tersebut dipotong pajak sebesar 15 persen,'' terangnya. Dijelaskannya, salah satu tujuan uang insentif komunikasi tersebut agar anggota DPRD dapat benar-benar melaksanakan tugasnya turun menyerap aspirasi masyarakat. Dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anggota Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Assadullah Munthakob SPd menerangkan, sepanjang aturan tentang uang insentif komunikasi DPRD tersebut jelas, maka pihaknya tidak mempermasalahkan. Kader PKS tersebut menerangkan, jangan sampai aturan tersebut menjadi masalah seperti PP 110/2000 tentang Keuangan dan Protokoler DPRD yang mengakibatkan permasalahan hukum wakil rakyat di beberapa daerah. ''Kami juga berharap pemakaian dana tersebut sesuai dengan nafas PP tersebut,'' jelasnya. Wakil Ketua DPRD Drs Kasmun Saparaus MSi menerangkan tunjangan komunikasi tersebut realistis dengan fungsi-fungsi wakil rakyat dalam melaksanakan tugasnya. ''DPRD juga tidak memiliki dana taktis dalam menjalankan tugasnya. Terlebih lagi resiko wakil rakyat sebagai pejabat publik cukup tinggi,'' terang Kader PKPI itu dikuatkan Ketua DPRD Sutrisno Supriyantoro SE. (H2-16) |