logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Desember 2006 KEDU & DIY
Line

Menikah secara Sirri Banyak Mudaratnya

WONOSOBO-Ketua Pengadilan Agama Wonosobo, Drs H Moh Hidayat SH MH mengatakan, angka perceraian di daerah pegunungan itu masih tinggi. Adapun alasan perceraian, sebagian besar karena kurang harmonisnya pasangan suami istri, yaitu pertengkaran yang terus menerus.

Dalam acara coffee morning yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Pengadilan Agama, baru-baru ini, ia menjelaskan, sampai dengan pertengahan Desember 2006, jumlah perkara yang diterima, tercatat sebanyak 1.615. Pada hal, hakim yang menangani perkara tersebut hanya 10 orang, dibantu panitera pengganti 11 orang.

Timbulkan Persoalan

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan tentang pernikahan ilegal. Misalnya nikah mut'ah, yaitu menikah di bawah tangan maupun nikah sirri. Moh Hidayat menilai praktik nikah siri sering dilakukan sebagian umat Islam di Indonesia. Menurutnya, dari kaca mata agama, hukum maupun sosial, jenis perkawinan sirri menimbulkan persoalan dan banyak mudhorotnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Tjok Gede Anom SH menilai perkawinan ilegal sangat merugikan bagi anak dari pasangan suami istri tersebut. Hak-hak anak itu perlu diatur.

Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Maryana SH MH menilai masa depan anak tidak ada jaminan.

Dia juga mempertanyakan perlindungan terhadap anak hasil perkawinan ilegal tersebut. Untuk memperoleh hak-haknya, diperlukan adanya surat pengakuan dari pria/ayah -pasangan itu.

Wakapolres Wonosobo, Kompol Sugeng menandaskan, di jajaran TNI/Polri, nikah sirri tidak diperbolehkan. Bagi anggota yang melanggar akan dijatuhi sanksi.(P55-39)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA