| Rabu, 27 Desember 2006 | KEDU & DIY |
Kades Dlangu Jadi Tersangka
PURWOREJO-Kejati Jateng menyetujui ditingkatkannya status Kades Dlangu, Kecamatan Butuh, Purworejo, Sugiyanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi hasil penjualan tanah bengkok untuk relokasi jembatan timbang. Asisten Intelijen (Asintel) Pudji Basuki usai ekspose tertutup antara Kejati dengan Kejari Purworejo, Selasa (26/12), menyampaikan hal itu. Dia mengungkapkan, Sugiyanto, disangka telah menggelapkan uang sisa hasil penjualan tanah sebesar Rp 286,367 juta. Dijelaskannya, pada Juni 2003, tersangka menerima dana pembayaran tanah kas desa itu sebesar Rp 660 juta. Dari uang sebanyak itu, sebesar Rp 283 juta telah dipergunakan untuk membeli tanah pengganti. Kemudian, sambung Asintel, sebesar Rp 29,77 juta untuk membayar keperluan desa, Rp 7,5 untuk pembayaran pologoro jual beli tanah, Rp 10 juta diberikan kepada Nurochman (Ketua Bapernas saat itu), Rp 30 juta diberikan kepada Isdihardjo (Camat Butuh waktu itu), dan Rp 78 juta dipergunakan tersangka untuk usaha pribadi. Sehingga, total uang yang harus dipertanggungjawabkan tersangka adalah Rp 299,73 juta. Namun karena kemudian yang bersangkutan mengembalikan uang sebanyak Rp 13,362 juta, lanjut Pudji, maka kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkannya adalah sebesar Rp 286,367 juta. "Harusnya uang Rp 660 juta itu untuk mencari tanah pengganti yang kualitasnya sepadan, namun tersangka membeli tanah yang nilainya di bawahnya. Kemudian sisanya dipakai untuk keperluan lain," kata Pudji. Menurut Asintel, penggunaan uang hasil penjualan tanah bengkok tersebut, telah melanggar Perda Purworejo No 8/2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, serta Surat Bupati Purworejo No 143/3833/2003 tanggal 13 Juni 2003 perihal Izin Pelepasan Hak Tanah Bengkok dan kas Desa untuk Relokasi Jembatan Timbang. Berdasarkan kesimpulan tersebut, tegasnya, perbuatan Kades Dlangu yang tidak menggunakan dana hasil penjualan tanah kas desa untuk mencari tanah pengganti yang sepadan dengan tanah kas desa yang dilepas, merupakan suatu tindak pidana korupsi. (H30-39) |