logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Desember 2006 KEDU & DIY
Line

Demi Keutuhan Negara

BUTIR - Butir tatanan federal telah menyusup ke peraturan perundang-undangan Indonesia. Meskipun penyelenggaraan pemerintahan RI telah mengaraha ke federal namun semua itu justru demi keutuhan negara.

''Pergeseran ke sistem federal itu bergulir dengan disahkannya UU No 22 Tahun 1999 tengang Pemerintahan Daerah yang menggantikan UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, dari situlah butir-butir tatanan federal menyusup ke tata pemerintahan,'' papar Dr Edie Toet Hendratno yang baru saja meraih gelar strata tiganya di UGM dengan predikat sangat memuaskan, kemarin.

Rektor Universitas Pancasila Jakarta itu mengungkapkan, pergerakan ke arah sistem federal memperoleh momentum dengan amandemen II UUD 1945 terutama pasal 18B yang menyebutkan.

Dia menjelaskan, tatanan federal tersebut tampak dari berbagai ciri-cirinya. Dalam negara federal, konstitusi mengatur rinci kewenangan pemerintah pusat sedangkan sisanya menjadi kewenangan negara bagian. Di Aceh, Edie melihat lebih terbuka lagi tatanan federasi seperti adanya lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh pihak manapun yakni Peradilan Syariah dan Mahkamah Syariah.

''Salah satu solusi mengatasi gesekan itu adalah melakukan harmonisasi perangkat hukum dengan mengefektifkan lembaga yudikatif yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi agar menguji berbagai produk perundangan sehingga tak terjadi benturan antara pusat dan daerah,'' tegasnya.(Agung PW -39)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA