logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 26 Desember 2006 KEDU & DIY
Line

Vandalisme Diancam Hukuman Enam Bulan

MAGELANG-Peringatan bagi mereka yang suka corat-coret fasilitas umum di Kota Magelang. Dengan diberlakukan Perda No 9 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup mulai 27 November 2006, pelaku vandalisme bisa dihukum kurungan maksimal enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta.

Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup (DPLH) Ir Sudijono MM mengatakan, larangan itu diatur pada Pasal 59 huruf i Perda 9/2006. "Alasannya, vandalisme dengan cat atau zat warna pada tempat-tempat umum berpotensi merusak estetika lingkungan atau mengganggu keindahan kota," tegasnya.

Berbagai tembok rumah, kantor pemerintah, dan fasilitas umum lainnya belakangan ini dipenuhi tulisan dengan cat semprot aneka warna, seperti di plengkung bangunan peninggalan Belanda di Jalan Tendean terdapat berbagai macam tulisan yang dampaknya mengotori bangunan tersebut.

"Penegakan Perda akan dilakukan Satpol PP. Kami segera membuat surat edaran ke berbagai sekolah, agar siswa tidak mencorat-coret, karena dendanya cukup besar. Selain itu, pengendalian lingkungan sebaiknya mulai diajarkan di sekolah," katanya.

Perda itu, tambah Sudijono, juga mengatur tentang pencemaran dan perusakan lingkungan, yang bisa mengakibatkan orang meninggal dan luka berat. Perbuatan itu diancam pidana sesuai dengan ketentuan UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukumannya penjara dari 5 hingga 15 tahun atau denda dari Rp 100 juta sampai Rp 750 juta. "Untuk Kota Magelang, potensinya kecil karena tidak ada pabrik besar."

Yang menjadi sasaran Perda adalah perusahaan yang membuang air limbah tanpa diolah (treatment) lebih dulu. Termasuk juga membuang sampah di sungai, saluran air, menangkap ikan dengan diracun, disetrum, dan sejenisnya.

Perusahaan yang belum memiliki amdal, upaya kelola lingkungan (UKL), upaya pemantauan lingkungan (UPL), dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), harus segera memiliki selambat-lambatnya satu tahun setelah perda diundangkan. (P60-66)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA