logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Desember 2006 SALA
Line

Ahli Waris Berpatokan Batas Tanah

  • SengketaTaman Sriwedari

SOLO-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta diminta kembali membaca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi ahli waris KRMH Wirjodiningrat dalam sengketa tanah Taman Sriwedari.

Demikian dikemukakan oleh HM Jaril wakil ahli waris menanggapi pernyataan BPN yang menilai janggal terhadap putusan kasasi atas kasus tanah Taman Sriwedari oleh MA.

"Pernyataan itu bisa menyinggung lembaga peradilan. Tidak mungkin ada lembaga peradilan di Indonesia yang menjatuhkan putusan melebihi gugatannya," jelasnya, kemarin.

Ia mengutip pernyataan BPN yang menyebutkan tanah yang digugat ahli waris itu hanya seluas 3,4 ha dengan sertifikat Hak Pakai (HP) No 15, tetapi kenapa putusan yang keluar juga membatalkan sertifikat HP No 11 dengan luas tanah 6,1 ha. "Tanah yang kami gugat berstatus RVE 295 dengan patokan batas berupa jalan-jalan di empat sisi Taman Sriwedari. Jadi patokannya bukan luas tanah," tandasnya.

Empat ruas jl batas tanah yang pada 13 Juli 1877 dibeli KRMH Wirjodiningrat dari seorang Belanda bernama Yohanes Buselaar itu saat ini adalah Jl Bhayangkara di sisi barat, Jl Slamet Riyadi di utara, Jl Museum di timur, dan Jl Kebangkitan Nasional di selatan.

Terkait dengan polemik yang kembali muncul pascaputusan kasasi MA, Jaril menegaskan pihak ahli waris akan menyerahkan masalah tersebut dengan melihat putusan MA.

Artinya, dengan putusan tersebut luasan tanah yang menjadi hak ahli waris KRMH Wirjodiningrat adalah 99.889 m2 atau 10 ha.

"Kami kembali pada putusan itu. Kami berharap putusan itu bisa diambil untuk membicarakan solusi soal penataan Sriwedari dengan melibatkan semua elemen," ujarnya.

Disinggung soal keresahan kalangan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di Taman Sriwedari pascaputusan kasasi MA, ia mengatakan ahli waris belum bisa mengambil kesimpulan soal itu.

Menunggu

Ia mengatakan ahli waris akan menyerahkan soal penataan Taman Sriwedari dengan mengacu pada grand design Pemkot Surakarta.

''Pihak yang nanti berwenang menentukan area-area dalam penataan Taman Sriwedari adalah Pemkot,'' tuturnya.

Ahli waris, lanjut dia, sangat berharap Pemkot segera mengambil sikap dalam masalah itu dengan mengundang mereka untuk berbicara.

"Ahli waris akan segera bertemu dengan semua elemen masyarakat nonpemerintah untuk berdiskusi soal penataan Sriwedari. Kemungkinan pertemuan itu direalisasi pekan depan."

Jaril kembali menjelaskan soal rencana aktualisasi Taman Sriwedari ke depan. Ada empat situs budaya yang dipertahankan, yaitu Museum Radyapustaka, Segaran, Stadion Sriwedari, dan Gedung Wayang Orang.

Hotel berbintang yang akan dibangun di sisi paling timur akan memakan lahan seluas 2 ha. Museum Radyapustaka menjadi wajah depan hotel tersebut, sedangkan Segaran direncakan menjadi buntut atau bagian belakang.

Kemudian, sisi barat hotel akan dipakai untuk gedung Bank Indonesia (BI) dengan luas lahan maksimal 1,5 ha. Nanti tanahnya akan dibeli oleh bank sentral itu.

Gedung Wayang Orang dan Stadion Sriwedari dipoles menjadi lebih bagus, sedangkan sisa lahan untuk ruang publik dengan beberapa bangunan pendukung dan taman hiburan. (fan-27)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA