| Senin, 11 Desember 2006 | NASIONAL |
Kejati Ingatkan Kejari WonosoboSEMARANG - Kejati Jateng mengingatkan Kejari Wonosobo agar tidak menggunakan PP No 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD sebagai dasar hukum dalam pengungkapan kasus korupsi. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Pudji Basuki didampingi Kepala Seksi Ekonomi Moneter Firman Priyadi belum lama ini mengungkapkan, Kejari Wonosobo hampir saja terpeleset menggunakan PP tersebut. Dijelaskan keduanya, saat ini Kejari tengah mengusut dugaan korupsi pos-pos anggaran APBD 2002-2004, yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD periode 1999-2004. Pos yang diduga menyimpang antara lain tunjangan asuransi jiwa, tunjangan asuransi purnatugas serta tunjangan kesejahteraan. Total dana yang diduga diselewengkan sekitar Rp 5,7 miliar. Namun dalam pengusutannya, laporan yang diterima Kejati dari tim penyelidik Kejari ternyata memakai PP No 110/2000 sebagai dasar hukum. Padahal, menurut Firman, PP tersebut sudah dibatalkan lewat Keputusan Mahkamah Agung No 04/G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002.(H30-60v) |