| Senin, 11 Desember 2006 | BANYUMAS |
DPRD Harus Berani Menolak
PURWOKERTO - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Komari SH MHum mengatakan, kenaikan gaji DPRD lebih dari 100 persen dari gaji semula sangat tidak wajar dan bisa memboroskan anggaran. ''Itu berlebihan dan bisa menyakiti hati masyarakat kalau tetap dipaksakan,'' katanya kemarin menanggapi polemik rencana pemberian kenaikan gaji anggota DPRD. Menurutnya, gaji yang tinggi bagi anggota DPRD harusnya sudah dibuktikan dengan kinerja yang jelas dan konkret. Kalau indikator tersebut sudah terpenuhi dan masyarakat bisa memahami serta pengalokasian anggarannya bisa berimbang dengan anggaran-anggaran untuk kepentingan publik, itu tidak masalah. ''Contoh nyata kerja DPRD yang belum konkret adalah mengupayakan penyelesaian masalah-masalah krusial di Banyumas seperti Tirta Kembar, Pasar Wage, Kebondalem, Toserba Matahari hingga persoalan-persoalan riil di masyarakat yang meminta diperhatikan pembangunan di desanya,'' kata mantan Pembantu Rektor III Unsoed ini. Komari mengatakan, karena masih banyak persoalan masyarakat yang membutuhkan penganggaran, alokasi untuk rapelan setahun kenaikan gaji DPRD ataupun penganggaran ke depan bisa ditunda. Bila perlu, wakil rakyat harus berani menolak penawaran pemerintah tersebut. ''Masih banyak yang harus diperhatikan. Rakyat Banyumas masih banyak yang kesulitan mendapatkan akses pendidikan dan pengobatan kesehatan murah atau gratis serta penanggulangan masalah pengangguran dan kemiskinan.'' Pemerintah memberikan kenaikan gaji atau pendapatan dengan dalih apa pun, kata dia, salah satu tujuannya adalah untuk melemahkan fungsi kontrol atas kinerja dan pengelolaan APBD ataupun kas daerah oleh pihak eksekutif. ''Pemerintah juga tidak konsisten. Selama ini selalu berteriak ingin mengejar kenaikan APBD, namun kenaikan itu tidak serta-merta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Justru sebaliknya, menambah beban rakyat dengan penarikan-penarikan pajak dan retribusi. Sementara pejabat dan aparat sangat menikmati kenaikan itu,'' ujarnya. Dia menilai, sejauh ini masih terjadi proses-proses pembohongan publik dengan pola lama. Masyarakat masih dinilai lemah dan tidak memiliki posisi tawar. Karena itu, agar DPRD bisa memfungsikan sebagai penyambung amanat dan aspirasi masyarakat, harus berani menyatakan sikap yang berbeda, dengan menolak kenaikan gaji tersebut. Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Ahmad Supartono mengatakan, kas daerah masih mampu membayar rapelan gaji DPRD setahun ini seperti yang diamanatkan dalam PP No 37 Tahun 2006. ''Namun hal itu belum bisa diputuskan karena perda-nya belum disetujui bersama di DPRD,'' tuturnya. (G22-42d) |