| Senin, 11 Desember 2006 | BANYUMAS |
Empat Anggota KPUD Nonaktif DipertahankanPURWOKERTO- Empat anggota KPUD Banyumas yang saat ini masih menjalani hukuman penjara (nonaktif) terkait kasus korupsi dana penyelenggaraan Pemilu 2004 tetap akan dipertahankan keanggotaaannya di lembaga tersebut, kelak kalau mereka sudah keluar. Sebab KPUD Pusat maupun KPUD Provinsi sejauh ini belum ada rencana melakukan pergantian atau menyeleksi lagi. Hal itu ditegaskan Ketua Divisi Pencalonan dan Pergantian Antarwaktu (PAW) KPUD Jateng, Slamet Sujono, Sabtu lalu di Purwokerto. Menurutnya, empat anggota yang nonaktif masih berstatus sebagai anggota. Mengingat, selama ini belum ada keputusan yang lebih lanjut dari KPU Pusat. ''Setelah mereka bebas nanti, langsung bisa aktif di KPUD dan melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pilkada. Keputusan pergantian atau tidak itu juga di tangan KPU Pusat,'' kata Slamet. Empat anggota tersebut adalah Ismianto Heru Permana (ketua), Budi Santosa, Khanif Fauzi dan Indra Purnama. Sedangkan Diana Tambunan, yang ikut dipenjara posisinya sudah digantikan Iksanto. Iksanto, kini masih aktif menjalankan tugas-tugas rutin panitia pengelenggara pemilu. Menurut Slamet, meski anggota KPUD Banyumas tinggal satu orang, tetap bisa menjalankan tugas-tugas rutin, termasuk upaya mempersiapkan tahapan atau proses Pilkada 2008 mendatang. Sebab KPUD Jateng turun tangan membantu KPUD Banyumas. ''Berdasar SK KPU Pusat No 05/2005, KPU Jateng diberi tugas untuk take over terhadap KPUD sini. Jadi meskipun sekarang hanya ada satu orang yang aktif, tugas-tugas KPUD tetap bisa jalan karena kami juga turun tangan,'' jelasnya. Berdasar aturan normatif yang ada, menurut Slamet, maka KPUD Jateng harus tunduk dengan KPU Pusat, sehingga sebelum ada perubahan SK maka KPUD Jateng akan tetap menjalankan SK sebelumnya. ''Tugas-tugas KPUD sini tetap akan kami bantu, meskipun KPUD Jateng saat ini juga mempersiapkan untuk proses Pilgub,'' katanya. Tugas-tugas tersebut yang dijalankan, katanya, yakni menyosialisasikan PAW di kalangan parpol. (G22-42) |