| Senin, 11 Desember 2006 | BANYUMAS |
Warga Minta Uang Sewa Rp 2 Juta/Bulan
PURWOKERTO- Penyelesaian sengketa instalasi bak penampung dan penggunaan sumber air bawah tanah (ABT) untuk kolam renang Tirta Kembar Purwokerto, ternyata masih jauh dari harapan semua pihak. Padahal sebelumnya, pihak-pihak terkait menyatakan siap menyelesaikan persoalan tersebut. Namun dalam pertemuan yang digelar di kantor Bagian Hukum Setda kemarin, penyelesaian secara musyawarah mufakat tetap belum tercapai. Pasalnya, dalam pertemuan itu PT GCG menolak hadir. Mereka hanya mengirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan tidak mengikuti pertemuan segi tiga (warga, Pemkab, dan PT GCG). Dalam surat Nomor 091/GCG/XII/2006 yang ditandatangani Direktur PT GCG Peter Widiana, disampaikan mereka tidak mau mengikuti pertemuan, karena instalasi itu dianggap milik Pemkab. Dengan begitu, semua permasalahan yang muncul seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Posisi PT GCG hanya sebagai investor yang melakukan perjanjian penyewaan dengan memberikan kompensasi dan retribusi. Layak Pertemuan yang dipimpin Kabag Hukum Bambang Widoyoka melibatkan unsur Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pengairan dan Pertambangan, Camat Purwokerto Utara dan Kelurahan Sumampir. Dari warga, hadir perwakilan serta kuasa hukumnya, Amin Subarkah S. Dalam pertemuan itu, warga yang tanahnya dipakai untuk tempat pembangunan instalasi bak penampung dan penitipan pipa air ke kolam renang, mengajukan permintaan perbaikan perjanjian serta kompensasi yang layak. Menurut Amin, kompensasi yang diajukan sekitar Rp 1 juta/bulan, dihitung sejak 1987, saat kali pertama instalasi milik Pemkab dibangun hingga sekarang. Setelah itu dipenuhi untuk perjanjian ke depan, kalau aset tersebut masih digunakan, warga menuntut kompensasi sekitar Rp 2 juta/bulan. ''Kalau tidak, warga akan menutup debit saluran air ke kolam renang ataupun pembongkaran instalasi tersebut,'' kata pengacara warga Sumampir itu. Menurutnya, uang kompensasi dan ganti rugi tersebut bukan sekadar asal menuntut. Itu sudah dipertimbangkan dengan perhitungan matang. ''Kami menuntut seperti itu, karena Pemkab telah mendapatkan uang sewa Rp 10 juta/bulan. Hal itu sudah berlangsung lama. Wajar kalau warga menuntut ganti rugi atas penggunaan tanah pribadi mereka,'' urainya. Namun, dia menegaskan tuntutan tersebut bukan final. Itu masih bisa dirembuk lagi. Jadi, besarnya dana kompensasi bukan menjadi tujuan utama. Yang lebih penting, warga ingin meminta kejelasan perjanjian atas penitipan bak penampung dan pipa di tanah mereka. (G22,in-42s) |