logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 07 Desember 2006 SALA
Line

Istri Bakar Suami dan Anak Tiri

  • Minta Uang Tidak Diberi

KLATEN-Dipicu oleh cekcok soal uang kredit sepeda motor, Siti Aminah (45) warga Birin RT 2 RW 6 Karanglo, Klaten Selatan membakar suaminya Giyatno (53) dan anak tirinya Lilis Lestari (16), pagi kemarin.

Kedua korban mengalami luka bakar yang parah dan dirawat di UGD RS Cakra Husada. Sekujur tubuh Giyatno melepuh, sedangkan Lilis luka bakar pada wajah dan tangan kanannya.

Kejadian tragis itu bermula saat Giyanto pukul 06.30 duduk di kamar tamu dekat dapur. Siti Aminah baru saja membeli bensin tiga liter untuk mengisi tangki sepeda motor Yamaha Jupiter AD 6697 MJ.

Kendaraan itu hendak dipakai untuk menyetor kredit sepeda motor yang jatuh tempo. Siti minta uang kepada Giyatno. Namun pria itu menjawab tidak punya dan menjanjikan esoknya. Pembicaraan itu berubah menjadi cekcok. Pertengkaran memanas karena tak ada yang mau mengalah. Tiba-tiba Siti mendekat dan menyiramkan bensin ke wajah Giyatno. Lalu mengambil korek api di dekatnya dan disulutkan.

Pria itu terbakar dan berteriak-teriak minta tolong. Api juga membakar bantal di kursi dan karpet. Lilis yang mendengar ribut-ribut mendekat.

Disiram

Namun gadis yang tak tahu ujung pangkal persoalan mengalami nasib serupa dengan ayahnya. Ia disiram sisa bensin oleh ibu tirinya dan disulut dengan korek api. Bapak dan anak berteriak serta lari ke halaman.

''Saya keluar kamar dan melihat ayah serta adik saya terbakar. Saya berteriak-teriak minta tolong, '' ujar Yusuf (17) anak Giyatno yang lain.

Para tetangga menggunakan ember berisi air dan dahan pohon untuk memadamkan api di tubuh serta pakaian Giyatno dan Lilis. Kedua korban segera dibawa ke RS Cakra Husada.

Lilis mengatakan tidak tahu apa masalah yang membuat ayah dan ibu tirinya bertengkar, sedangkan Giyatno belum bisa diajak bicara.

Sementara itu Siti Aminah yang pergi dengan sepeda motor usai membakar suami dan anak tirinya ditangkap anggota Satreskrim Polsek Kota dan Polres Klaten.

Kapolres AKBP Drs Suwarno SH melalui Kasat Reskrim AKP Mugi Sekarjaya mengatakan wanita tersebut hingga petang kemarin masih diperiksa secara intensif.

''Barang bukti sudah dikumpulkan. Saksi-saksi akan kami mintai keterangan,'' jelasnya.

Siti yang mengaku dinikahi secara siri oleh Giyatno, kata dia, bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (H34-27)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA